Salin Artikel

Pungli Pemulangan Jenazah Korban Tsunami, 5 PNS RSDP Serang Diperiksa

SERANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pungutan liar pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang terus diusut.

Terkini, Polda Banten memeriksa 5 orang pegawai negeri sipil (PNS).

"Kelimanya pegawai di RSDP Serang, termasuk pimpinan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Abdul Karim, di Polda Banten, Senin (31/12/2018).

Abdul Karim menyebut, pihaknya hingga saat ini terus melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi. Total sudah ada 9 saksi diperiksa, termasuk dari keluarga jenazah.

"Kasus ini masih kami kembangkan, kami coba gali dari awal sampai dengan kenapa terjadi, untuk sementara masih 3 tersangka dengan dua alat bukti yang kami dapatkan," ujar dia.

Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru, dirinya mengatakan, masih terus melakukan pengusutan dengan cara memeriksa 9 saksi tadi. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru maupun korban baru.

"Sejauh ini korban masih 6, tapi tidak menutup kemungkinan ada korban tambahan lagi," kata dia.

Diketahui, Polda Banten telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pungutan liar pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda yang dilakukan oleh oknum di RSDP Kabupaten Serang.

Satu tersangka berinisial F diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang betugas sebagai staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.

Sementara dua tersangka lainnya, I dan B merupakan karyawan CV Nauval Zaidan yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk pengadaan mobil jenazah.

Ketiganya diamankan dengan 2 barang bukti yakni uang sebesar Rp 15 juta dan kuitansi yang dibuat sendiri dan dikeluarkan tidak melalui loket resmi RSDP.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/31/15403871/pungli-pemulangan-jenazah-korban-tsunami-5-pns-rsdp-serang-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke