Salin Artikel

Sepanjang 2018, Kasus Peredaran Narkoba Masih Mendominasi di Solo

Adapun laporan yang paling banyak masuk terkait narkoba, dengan 95 laporan. Kemudian, kasus penipuan dengan 80 laporan dan 58 kasus diantaranya sudah diselesaikan.

Setelah itu, pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan 71 laporan dan 28 kasus diantaranya berhasil diselesaikan.

Kemudian, pencurian dengan pemberatan dengan 70 laporan dan 40 diantaranya berhasil diselesaikan.

"Narkoba adalah permasalahan yang tidak bisa diselesaikan hanya penegakan hukum, tetapi pararel semua instansi dapat menjalankan tugas pokok untuk memberikan edukasi kepada masyarakat," kata Kapolresta Surakarta Komisaris Besar Polisi Ribut Hari Wibowo dalam pers rilis akhir tahun 2018 di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Minggu (30/12/2018).

Selain itu, pihaknya juga menerima laporan pencurian dengan kekerasan dengan enam laporan dan dua laporan berhasil diselesaikan. Kasus lainnya, ada pemerkosaan dan pembunuhan.

Ia menambahkan, kasus peredaran narkoba merupakan permasalahan kompleks.

Dengan demikian, penyelesaian kasus narkotika memerlukan keterlibatan seluruh instansi terkait.

Untuk kasus peredaran narkoba, Polresta Surakarta menangkap 137 tersangka.

Dari jumlah tersangka yang tertangkap, sebagian besar merupakan pengguna. Kemudian juga ada pengedar dan kurir.

Modus yang mereka gunakan untuk melancarkan aksinya adalah dengan mengirim narkoba melalui jasa pengiriman.

"Modus yang mereka (tersangka) gunakan melalui paket, pembayarannya melalui transfer. Supaya tidak mudah terdeteksi," tambah Kasat Narkoba Polresta Surakarta Kompol Sugiyo.

Sugiyo mengimbau masyarakat tidak menerima paket yang belum jelas tujuannya dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/30/15372901/sepanjang-2018-kasus-peredaran-narkoba-masih-mendominasi-di-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke