Salin Artikel

Malam Tahun Baru, Polres Gresik Larang Konvoi Motor dengan Knalpot "Brong"

Untuk itu, sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong dan juga konvoi motor tersebut, sudah mulai dilakukan sejak jauh-jauh hari. Dengan harapan, masyarakat dapat mengetahui aturan tersebut dan nantinya berkenan untuk mematuhi.

"Kami memang sudah berkomitmen, agar jangan sampai masyarakat yang sedang merayakan dan ingin menikmati tahun baru nantinya terganggu oleh hal-hal demikian. Makanya kami mulai datangi bengkel, toko onderdil, juga komunitas-komunitas motor untuk sosialisasi hal ini," ujar Kanit Dikyasa Satlantas Polres Gresik, Ipda Darwoyo, mewakili Kasatlantas Polres Gresik AKP Wikha Ardilestanto, Kamis (27/12/2018).

Satlantas Polres Gresik berharap, dengan adanya sosialisasi lebih awal akan dapat menekan dan juga sekaligus mencegah adanya pelanggaran tersebut pada saat perayaan tahun baru. Terlebih kata Darwoyo, pelarangan akan penggunaan knalpot brong sudah diatur dalam undang-undang.

"Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya diatur dalam Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009, tentang lalu-lintas dan angkutan jalan.

Termasuk, dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam Pasal 48 ayat 3b," jelasnya.

Ia mengatakan, dalam undang-undang tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, dan juga knalpot, dapat dikenakan sanksi.

"Sesuai dengan undang-undang, pelanggar dapat dikenakan pidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu," terang dia.

Adapun untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor, jelas Darwoyo, sudah diatur dalam peraturan menteri lingkungan hidup No.7 tahun 2009. Yakni, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80cc memiliki batas kebisingan 77 desibel,

kapasitas mesin 80 hingga 175cc batas kebisinganya 80 desibel, dan kapasitas mesin di atas 175cc batas kebisinganya 83 desibel.

"Sebab pemakaian knalpot yang tidak sesuai aturan, bisa menyebabkan kerusakan mesin, polusi, boros bahan bakar, emisi gas buang, dan yang paling parah itu bisa memicu perkelahian dan tawuran karena provokasi dari suara yang ditimbulkan knalpot," pungkasnya.

Demi untuk menjaga keamanan dan menghindari hal-hal yang tidak diharapkan akibat penyalahgunaan knalpot tersebut, Satlantas Polres Gresik pun sudah bersiap menilang para pelanggar aturan.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/27/15264381/malam-tahun-baru-polres-gresik-larang-konvoi-motor-dengan-knalpot-brong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke