Salin Artikel

365 Narapidana di Jawa Tengah Dapat Remisi Natal

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 365 narapidana yang ditahan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan mendapat remisi khusus Natal tahun 2018. Dari jumlah penerima, 5 di antaranya langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Heni Yuwono, menjelaskan, besaran remisi yang diberikan cukup bervariasi, mulai dari 15 hari, 30 hari, 1,5 bulan dan 2 bulan.

Besaran remisi didasarkan pada masa pemidanaan yang telah dijalani narapidana tersebut, baik di lapas atau rutan. Total narapidana di Jawa Tengah sebanyak 13.153 orang.

"Pemberian remisi didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.05.05-733 Tanggal 25 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2018 Kepada Narapidana dan Anak," kata Heni, Minggu (23/12/2018) di Semarang.

Dijelaskan Heni, dari 365 narapidana yang mendapat remisi, mayoritas diberikan kepada warga binaan di Lapas Kedungpane Semarang. Namun, remisi Natal tidak diberikan kepada terpidana korupsi dan terpidana terorisme.

Narapidana di Lapas Kedungpane mendapat remisi Natal sebanyak 45 narapidana, 1 orang di antaranya dinyatakan bebas.

Secara rinci, penerima Remisi Khusus I atau yang masih menjalani sisa pidana dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 94 orang, 1 bulan sebanyak 210 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 42 orang dan 2 bulan sebanyak 14 orang.

Adapun untuk penerima Remisi Khusus II atau langsung bebas dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan sebanyak 1 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

"Besaran remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan,” tambahnya.

Heni menambahkan, penerima remisi Natal didominasi narapidana pidana umum dan kasus narkotika. Mereka yang mendapat remisi sebelumnya telah diusulkan oleh pengelola lapas, dan harus berkelakukan baik selama menjalani masa hukuman.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/23/16284391/365-narapidana-di-jawa-tengah-dapat-remisi-natal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke