Salin Artikel

Fakta di Balik Limbah Radioaktif di Karawang, Ditimbun Dekat Sungai Citarum hingga Ketakutan Warga

KOMPAS.com - Penimbunan dan pengurukan tailing (sisa produksi) pasir zirkon milik PT Monokem Surya mendapat protes warga di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.

Pasir zirkon ditimbun tak jauh dari lokasi permukiman dan Sungai Citarum. Warga mengkhawatirkan dampak limbah pabrik PT Monokem Surya terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Sejumlah perwakilan warga telah mengadukan dan membawa sampel pasir zirkon ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.

Inilah fakta di balik kasus tersebut:

Sejumlah pemuda melaporkan hal tersebut ke kantor DLHK Kabupaten Karawang, Selasa (18/12/2018) siang.

Warga menyerahkan dua bungkus plastik hitam berisi sampel pasir zirkon yang diambil dari lokasi. Warga mendesak DLHK untuk segera mengusut kasus tersebut.

"Kami minta itu tidak ditimbun atau diuruk, karena kasihan warga sekitar. Apalagi, lokasi pembuangannya tidak di pagar dan jadi tempat bermain anak-anak. Lokasinya juga dekat dengan area sawah dan tanggul Citarum," kata Husein, salah satu warga Desa Amansari.

PT Monokem Surya diketahui menggunakan bahan-bahan kimia dalam proses produksinya. Warga di Desa Amansari khawatir limbah kimia dari PT Monokem akan mengancam kesehatan warga desa.

"Kami takut saat hujan, ada limpasan air ke sawah-sawah warga dan sungai Citarum," kata dia.

Menurut Yuda Febrian Silitonga, Sekretaris Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Citarum (ForkadasC+), pembuangan limbah tersebut telah mengakibatkan pencemaran air tanah dan air permukaan, pencemaran udara, serta terganggunya kesehatan dalam jangka panjang dikarenakan efek radioaktif dari timbunan tailing perusahaan tersebut.

"Warga resah dan khawatir," kata dia.

PT Monokem Surya telah beroperasi sejak tahun 2013 di Karawang. Pabrik tersebut memproduksi (ZrO2+HfO2) antara 2.000 ton per bulan atau 24.000 ton per tahun, dengan konsentrat zirkon dengan kadar ZrO2 antara 65-66 micronized zircon.

Keberadaan mineral zirkon (ZrSiO4) di alam kebanyakan berasosiasi dengan beberapa mineral seperti monasit, senotim, dan ilmenit.

"Sajima, Sunardjo, dan Harry Supriadi (2012) dalam jurnalnya menyatakan, larutan natrium silikat merupakan hasil samping dalam pengolahan pasir zirkon menjadi natrium zirkonat. Aktivitas radionuklida dalam larutan natrium silikat mengandung Pb-210, Ra-226, Th-232, Th-228, U-238 dan K-40 yang merupakan bagian dari uranium serta thorium," kata Yuda Febrian Silitonga.

Menurut Yuda, dalam Pasal 146, limbah tailing tersebut masuk kategori II dan harus dilakukan penimbunan pada fasilitas limbah kelas II.

"Artinya, tidak ditimbun dan diuruk sembarangan di wilayah terbuka yang berdekatan dengan Sungai Citarum, persawahan, dan pemukiman warga," kata dia.

Petugaas DLHK Karawang mengirimkan petugas lapangan, dan sudah meninjau lokasi penimbunan dan pengurukan limbah pasir zirkon PT Monokem Surya di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok.

"Besok hasilnya, sekarang petugas sedang ke lokasi untuk melihat," ujar Sekretaris DLHK Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi.

Rosmalia mengatakan, pihaknya melakukan pembahasan terlebih dahulu secara internal terkait laporan yang disampaikan warga, serta melakukan pengecekan apakah limbah pasir tersebut masuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Kesepakatan antara DLHK Kabupaten Karawang dan PT Monokem Surya soal pasir zirkon yang ditimbun dekat tanggul Sungai Citarum, akhirnya tercapai.

Pabrik yang terletak di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, itu diminta membuat tempat penyimpanan sisa produksi yang kedap air dan terlindung dari air hujan.

Lalu, memastikan penyimpanan limbah yang sudah ada tidak dapat diakses oleh pihak lain.

"Perusahaan itu juga diminta membuat diagram alur proses produksi zirconium silikat yang memperlihatkan perbedaan dengan proses produksi zirconia," kata Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan, kepada Kompas.com, Rabu (19/12/2018).

Disamping itu, akan dilakukan pengambilan sampel pasir zirkon oleh pihak laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi dengan disaksikan oleh DLHK Karawang.

"PT Monokem Surya akan melaporkan kegiatan tersebut (pengambilan sampel dan pembuatan penyimpanan limbah) kepada DLHK Karawang," kata Wawan.

Sumber: KOMPAS.com (Farida Farhan)

https://regional.kompas.com/read/2018/12/20/09252921/fakta-di-balik-limbah-radioaktif-di-karawang-ditimbun-dekat-sungai-citarum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke