Salin Artikel

5 Fakta di Balik Kasus Bahar bin Smith, Ditahan Polisi hingga Diduga Menganiaya 2 Anak

KOMPAS.com - Polisi resmi menahan Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam. Penahanan dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bahar.

Seperti diketahui, Bahar memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor. 

Berdasar laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.

Berikut ini fakta kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith:

Bahar tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Selasa (18/12/2018) pukul 12.20 WIB, bersama 9 pengacara.

Setelah turun dari kendaraan Toyota Fortuner putih, Bahar langsung melangkah ke gedung Ditreskrimum.

Bahar tidak melayani pertanyaan sejumlah wartawan yang telah menunggu kedatangannya. Bahar hanya tersenyum dan menjawab singkat.

"Siap," kata Bahar.

Pemeriksaan Bahar mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian Polda Jabar. Di depan gedung Ditreskrimum Polda Jabar tampak terpasang metal detector.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, pemanggilan itu didasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

“Masalah ditangani sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan," kata Dedi, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).

Azis, salah satu pengacara Bahar, mengatakan, kliennya tersebut didampingi oleh sembilan pengacara.

"Ada sembilan pengacara. Untuk materi pemeriksaan, nanti kami kabarkan. Sekarang belum tahu," ucap Aziz, Selasa (18/12/2018) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB.

Berdasar keteranan dari Azis, salah satu pengacara Bahar, polisi menggunakan haknya untuk meminta Bahar tetap tinggal di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, hingga pemeriksaan selesai selama 1x24 jam.

Menurut Aziz, Bahar dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.

"Kurang lebih 34 pertanyaan seputar materi terkait dengan yang dituduhkan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014," kata Azis.

Meski begitu, lanjut dia, saat ini Bahar dalam keadaan sehat dan kooperatif saat menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.

"Alhamdulillah Habib saya sampaikan sehat, lalu beliau kooperatif saat diperiksa dan menghormati proses hukum yang ada," kata dia.

Pada Selasa (18/12/2018) malam, polisi resmi menahan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto pada Selasa malam.

"Tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Agung, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Hal senada juga dikatakan oleh Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus. Dia mengatakan, tersangka Habib Bahar bin Smith sudah ditahan di Mapolda Jabar.

"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," tegas Iksantyo.

Polisi mengatakan, pemeriksaan Bahar bin Smith oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merupakan pemeriksaan yang pertama.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita kedepankan unsur praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik, statusnya diubah. Dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.

Seperti diketahui, hingga saat ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada hari Sabtu (1/12/2018) lalu.

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan Ja (18).

Sumber: KOMPAS.com (Reza Jurnaliston, Agie Permadi, Caroline Damanik)

https://regional.kompas.com/read/2018/12/19/06051311/5-fakta-di-balik-kasus-bahar-bin-smith-ditahan-polisi-hingga-diduga

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke