Salin Artikel

Soal Dugaan penganiayaan, Polisi Cecar Bahar Bin Smith dengan 34 Pertanyaan

Polisi menggunakan haknya untuk meminta Bahar tetap tinggal di Gedung Ditkrimum Polda Jabar hingga pemeriksaan selesai selama 1x24 jam.

Dalam pemeriksaan itu, Bahar dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Bahar, Azis Yanuar, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.

"Kurang lebih 34 pertanyaan seputar materi terkait dengan yang dituduhkan pasal 170 junto Pasal 351 junto Pasal 333 junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang 35 tahun 2014," kata Azis.

Meski begitu, lanjutnya, saat ini Bahar dalam keadaan sehat dan kooperatif saat menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.

"Alhamdulillah Habib saya sampaikan sehat, lalu beliau kooperatif saat diperiksa dan menghormati proses hukum yang ada," katanya.

"Kemudian sabar dan tegar dan siap dengan segala konsekuensi yang akan diterima beliau sebagai public figure. Kita juga ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian terutama Polda Jabar dirkrimum dan jajarannya sangat profesional dan proporsional dan sangat melindungi hak klien kami dan kami apresiasi tindakan penyidik," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak. Adapun diketahui nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) diduga di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/18/23404711/soal-dugaan-penganiayaan-polisi-cecar-bahar-bin-smith-dengan-34-pertanyaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke