Salin Artikel

KPU Maluku Utara Tetapkan Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

Pleno penetapan itu digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perselisihan hasil atas Pilkada Maluku Utara, pada Kamis 13 Desember 2018.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Maluku Utara menetapkan pasangan yang diusung PDI-P dan PKPI yakni Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin (AGK-Ya) sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara dengan 176.669.

Disusul rivalnya, paslon nomor urut 1, yang diusung Partai Golkar dan PPP yakni Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar dengan meraih 175.749 suara atau selisih 920 dengan gubernur petahana Abdul Gani Kasuba.

Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo mengatakan, berdasarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat provinsi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Malut, yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan nomor urut 3 atas nama Abdul Gani Kasuba dan Ali Yasin (AGK-Ya) dengan perolehan 176.669 suara.

Hasil pilkada Maluku Utara, kata Syahrani, akan diserahkan ke Mendagri melalui DPRD.

"Nanti DPR yang menyampaikan ke Mendagri, kita hanya menyampaikan tembusan saja, prosesnya mulai dari DPR nanti DPR paripurna kemudian hasilnya diserahkan ke Mendagri,” ujar dia.

Dengan penetapan paslon terpilih ini, lanjut dia, seluruh proses Pilkada Maluku Utara telah selesai.

Terkait dengan proses yang di PTUN Ambon, kata Syahrani, ranahnya beda karena menurut dia jika sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi maka itu selesai.

Menanggapi hal itu, DPD I Partai Golkar Maluku Utara mengucapkan selamat atas terpilhnya AGK-Ya sebagai gubernur dan wagub Maluku Utara terpilih 2018-2023.

“Saya selaku pimpinan dan sekretaris partai pengusung paslon nomor urut 1, Ahmad Hidayat Mus (AHM-Rivai) kita tertib hukum dan hari ini Golkar menerima sepenuhnya putusan MK dan KPU Maluku Utara,” kata Sekretaris DPD I Partai Golkar Malut, Hamid Usman.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/16/20304391/kpu-maluku-utara-tetapkan-abdul-gani-kasuba-dan-al-yasin-sebagai-gubernur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke