Salin Artikel

3 Pencuri Spesialis Alat Berat Ditangkap, Pelaku Pernah Beraksi di Lokasi Bencana

Tiga orang pelaku, yakni SH (39), warga Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; IKS (34), warga Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur dan; HT (31), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya mengatakan, kasus pencurian alat berat terjadi pada Oktober 2018 lalu di kawasan Gading, Kecamatan Playen.

Petugas lalu melakukan penyelidikan. Petugas bisa mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari pada alat berat yang komponennya dicuri.

"Mereka mencuri panel monitor yang harganya cukup tinggi mencapai belasan juta. Kalau waktunya singkat biasanya alat yang diambil hanya monitor dari alat berat itu. Tapi kalau longgar bisa sama peralatan yang ada di mesinnya," katanya saat pres rilis di Mapolres Gunungkidul, Kamis (13/12/2018)

"Dari sidik jari yang kita temukan sama dengan apa yang kita temukan di TKP Patuk (kasus pencurian alat berat)," lanjut Riko.

Petugas yang mengetahui identitas pelaku melakukan penyelidikan di Karanganyar, Sragen dan Wonogiri pada 9 November sekitar pukul 23.00 WIB. Keesokan petugas mengejar pelaku hingga ke Klaten dan jalan lingkar (ring road) Yogyakarta, namun kehilangan jejak.

Pada tanggal 11 November 2018, petugas dengan tidak sengaja menemukan mobil yang sebelumnya dicurigai, di Jalan Gito Gati, Sleman. Petugas pun menyergap para pelaku.

"Saat mobil pelaku kita dekati, mobil itu mundur. Anggota yang melihat keberadaan pelaku di dalam mobil kemudian mendekati dan menggeluarkan tembakan peringatan ke udara. Tapi mobil itu malah hendak menabrak anggota kami," ucapnya.

"Kemudian di dalam ada pelaku dan kita tembak pada bagian paha atas. Akan tetapi mobil tersebut masih berhasil kabur dengan menabrak kendaraan yang sedang lewat pada saat itu," katanya.

Polres Gunungkidul meminta bantuan tim Jatanras Polda DIY. Setelah dikejar, pelaku diketahui berada di Salatiga, Jawa Tengah. Saat itu juga petugas kepolisian lokasi para pelaku berada.

"Sesampainya di Salatiga, kita mendapat info kalau para pelaku berada di wilayah Pemalang, Jawa Tengah. Kemudian kita terjunkan tim 2 untuk menuju Pemalang dan meminta bantuan tim Opsnal Res Pemalang. Tiga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti," ucapnya.

Riko menjelaskan, dari hasil keterangan para pelaku, sejumlah barang yang dicuri di Gunungkidul telah dijual di Surabaya dan Jakarta. Hasil dari penjualan tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Uang hasil penjualan yang di Gunungkidul sebesar Rp 37 juga mereka bagi untuk keluarga mereka.

"Tidak hanya beraksi di Gunungkidul tetapi juga dibeberapa kota lainnya. Pengakuannya juga melakukan pencurian di Mataram (NTB), karena setelah gempa banyak alat berat yang beroperasi," ujarnya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Saat ini ketiga pelaku masih terus menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.

"Masih kita kembangkan karena satu orang masih buron," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/13/18020561/3-pencuri-spesialis-alat-berat-ditangkap-pelaku-pernah-beraksi-di-lokasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke