Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades di Kabupaten Tasikmalaya Ditahan

Dari dua desa tersebut, negara dirugikan sampai ratusan juta karena penyelewengan dana infrastruktur yang digunakan untuk keperluan pribadi oleh dua kepala desa tersebut.

"Kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana desa oleh dua kepala desa di Kecamatan Sukaratu. Mereka menyelewengkan anggaran desa yang sejatinya untuk infrastruktur, tapi malah digunakan untuk keperluan pribadi mereka masing-masing," jelas Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Maruf kepada wartawan di kantornya, Senin (10/12/2018).

Febry menambahkan, dua tersangka sekarang berstatus mantan kepala desa. Keduanya diduga melakukan korupsi saat mereka menjabat.

Tersangka berinisial KND diduga melakukan korupsi tahun 2014 saat menjabat kepala Desa Sinagar dan tersangka APN diduga korupsi dana desa di Desa Indrajaya tahun 2016.

Korupsi kedua tersangka bermodus sama, yakni menyalahgunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi.

"Total anggaran seluruhnya hampir Rp 700 juta dari dana desa bantuan Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.

Kedua tersangka pun telah diamankan pihak kepolisian dan mengakui semua perbuatannya. Mereka pun dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Kedua tersangka sudah ditahan dan berkas penyidikan sudah lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/10/15060321/diduga-korupsi-dana-desa-2-mantan-kades-di-kabupaten-tasikmalaya-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke