Salin Artikel

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Surakarta Amankan 19 Penyalahguna Narkoba

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengungkapkan, ada 19 pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap selama satu bulan menjelang Natal dan Tahun Baru.

Mereka yang tertangkap sebagian besar pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut dia, penangkapan terhadap 19 pelaku tersebut merupakan hasil kerja keras yang dilakukan Polresta Surakarta untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Menjelang Natal dan Tahun Baru harapannya di Kota Solo ini bisa berjalan aman dan nyaman," ungkap Ribut, di Jawa Tengah, Jumat (7/12/2018).

Dari penangkapan 19 pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu total sebesar 31,449 gram dan satu butir inex seberat 0,44 gram.

Ribut mengatakan, para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.

Ke-19 pelaku itu antara lain, Tri Nurdiyanto alias Sinur, Agung Saputro alias Polo, Gabus Nugroho alias Suyadi, Corrin Pameladea Amanda alias Keyla, Mochamd Ali alias Ali, Rio Karsa Dewa.

Kemudian, Triawan Darmanto, Iwan Dwi Purwanto, Eko Sujarno alias Eko, Indra Kusuma Wibawo alias Yoko, Hendri Sarwono, Joko Siswoko, Tri Santoso, Aditya alias Gendut, Achmad Ibnu Riyanto, Alfan Maulana, Angga Eka Pradana, Sandy Prasetya Aji, dan Andi Razzaq.

"Para pelaku sebagian besar merupakan pengguna," kata dia.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/07/15274711/jelang-natal-dan-tahun-baru-polresta-surakarta-amankan-19-penyalahguna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke