Salin Artikel

Soal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Pemkab Tunggu Aturan Turunan PP 49/2018

"Kita masih menunggu sosialisasi PP tersebut, biasanya nanti ada undangan penjelasan PP tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut Burdan Ali Djundjunan.

Menurut Burdan, pemerintah daerah akan menunggu aturan turunan berupa Permen PAN untuk melaksanakan PP 49 Tahun 2018. Karena, Permen akan mengatur secara lebih rinci dan jelas soal pengangkatan PPPK.

"Apakah nantinya ada prioritas untuk honorer, kan di PP tidak disebutkan secara jelas," katanya.

Selain soal prioritas pengangkatan PPPK, menurut Burdan, Permen diharapkan juga memberi penjelasan soal anggaran untuk gaji PPPK. Karena, pastinya harus dianggarkan dalam APBD. Karenanya, sampai saat ini pihaknya belum bergerak melakukan penyikapan PP pengangkatan PPPK tersebut.

Sampai saat ini, menurut Burdan pihaknya juga belum bisa memastikan berapa jumlah PPPK yang akan diangkat oleh Pemkab Garut. Karena, belum ada aturan turunan dari PP yang mengaturnya.

Presiden Jokowi sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang P3K. Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan. 

https://regional.kompas.com/read/2018/12/06/11281361/soal-pengangkatan-honorer-jadi-pppk-pemkab-tunggu-aturan-turunan-pp-492018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke