Salin Artikel

Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Jatim, Dishub Kaji Kebijakannya

Kepala Dinas Perhubungan Jatim Fattah Jasin menjelaskan, pihaknya melakukan penjajakan kebijakan bersama Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Surabaya.

"Senin masih akan kami kaji menyeluruh bersama semua pihak. Ini sebagai langkah antisipatif untuk penerapan ganjil genap di Jatim," kata Fattah Jasin, Minggu (2/12/2018), seperti dikutip dari Surya.

Fattah menjelaskan bahwa pihaknya akan mengundang Litbang Kemenhub dan BPTJ khusus mendiskusikan rencana penetapan ganjil genap di Jatim. Diyakini kebijakan ini mampu menekan volume kendaraan secara signifikan.

Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penyebaran masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum.

Namun, Fattah menandaskan perlunya lebih dulu menyiapkan solusi sebelum kebijakan diterapkan, termasuk infrastruktur pendukung.

Sebelumnya, menguat kabar akan pemberlakuan ganjil genap di Jatim termasuk Kota Surabaya dan Malang yang memiliki tingkat kemacetan tinggi.

Hanya kendaraan dengan plat nomor sesuai jadwal ganjil genap yang boleh melintas di jalan raya. Jika melanggar bisa ditilang.

"Namun ini masih tataran wacana yang hendak kami diskusikan. Belum ada kebijakan soal pemberlakuan ganjil genap tersebut," terang Kabid Angkutan dan Keselamatan Jalan Dishub Jatim Serlita Ratna Dewi.

"Tentu harus lebih dulu disiapkan solusi lebih dulu jika ganjil genap itu diberlakukan," tambah Serlita.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Senin, 3 Desember 2018 Dishub Kaji Kebijakan Ganjil di Jatim, ini Tujuannya, pada Minggu (2/12/2018). 

https://regional.kompas.com/read/2018/12/03/07300011/ganjil-genap-akan-diberlakukan-di-jatim-dishub-kaji-kebijakannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke