Salin Artikel

Bawaslu Putuskan Mantan Wagub Jateng Langgar Aturan Kampanye Pemilu

Heru yang saat ini menjadi calon legislatif DPR RI itu diputuskan bersalah karena melakukan kampanye di tengah kegiatan pendidikan.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin mengatakan, pelanggaran Heru sebelumnya dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Purbalingga.

Kala itu, Heru diundang untuk mengisi kegiatan seminar pendidikan yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Purbalingga pada 18 November 2018. Peserta kegiatan yaitu peserta guru-guru TK/PAUD (IGTK dan HIMPAUDI) se Kabupaten Purbalingga.

Di dalam forum itu, Heru menyelipkan materi kampanye dirinya dan permohonan dukungan. Selain itu, ditemukan juga bahan kampanye berupa stiker dan kerudung yang dibagikan kepada peserta.

"Terlapor juga telah dimintai keterangan atau klarifikasi di Kantor Bawaslu Purbalingga, terlapor mengakui telah melakukan kegiatan kampanye dalam kegiatan itu," ujar Rofi.

Atas hal itu, Bawaslu memutuskan bahwa Heru telah terbukti melakukan pelanggaran administratif, yaitu melanggar pasal 27 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Putusan ini selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Sementara Ketua PGRI Purbalingga, Sarjono, juga diputuskan bersalah melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan melanggar Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Berdasarkan hasil kajian Panwascam Purbalingga, untuk Pak Sarjono diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/30/17260131/bawaslu-putuskan-mantan-wagub-jateng-langgar-aturan-kampanye-pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke