Salin Artikel

Bisnis Sabu, Residivis dan Guru Olahraga Ditangkap di Aceh Utara

Mereka masing-masing Tar (45) dan Mun (30), guru honorer di Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas, Jumat (30/11/2018) menyebutkan, keduanya ditangkap Selasa (27/11/2018) di Desa Mee Merbo, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara.

“Awalnya, kita dapat informasi di rumah Tar, kerap terjadi transaksi sabu-sabu. Lalu, kita gerebek rumah itu dan menemukan Tar dan Mun sedang transaksi sabu. Mun ini sedang kita dalami perannya, kalau Tar ini residivis kasus yang sama,” kata AKP Ildani.

Dia menyebut, polisi masih mendalami apakah Mun sebatas pembeli barang haram itu atau terlibat dalam bisnis sabu-sabu tersebut.

Dari keduanya, disita lima paket sabu-sabu seberat 13 gram dibungkus dalam plastik bening.

Dia mengapresiasi masyarakat yang telah melapor transaksi narkoba tersebut.

“Kami imbau silakan lapor ke polisi jika ada aktivitas transaksi atau konsumsi narkoba. Ini akan memudahkan kita untuk menangkap pelakunya,” pungkas Ildani.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/30/17195021/bisnis-sabu-residivis-dan-guru-olahraga-ditangkap-di-aceh-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke