Salin Artikel

Siswi SMK di Solo Dicabuli Pria yang Dikenalnya dari Facebook

Korban saat ini mengalami trauma berat. Bahkan, korban enggan berangkat sekolah karena malu dengan teman-temannya dan memilih untuk mengurung diri di rumahnya.

Kanit Reskrim Polsek Laweyan Iptu Salman mengungkapkan, awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook pada 25 Oktober 2018. Korban diminta untuk menemui pelaku di rumahnya di Baki pada 27 Oktober 2018.

Di rumah pelaku, kata Salman, korban diajak pelaku melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan dalih untuk mengecek keperawanan korban. Namun, sebelum perbuatan itu dilakukan, pelaku mengiming-imingi korban video mesum temannya.

"Dengan iming-iming video mesum itu korban merasa penasaran akhirnya menemui pelaku di rumahnya. Di rumah pelaku korban diberi segelas air putih dan tertidur. Setelah korban terbangun, sudah ada darah di kemaluannya," kata Salman, di Mapolsek Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/11/2018).

Perbuatan bejat pelaku terhadap korban tidak hanya sekali saja dilakukan. Pada 10 November 2018, pelaku kembali mengajak korban bertemu.

Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video dan foto-fotonya jika tidak mau. Pelaku menjemput korban di depan hotel di kawasan Jalan Slamet Riyadi.

"Setengah 10 malam korban dijemput sama pelaku di depan hotel dan melakukan perbuatan yang sama di rumah pelaku sebanyak tiga kali," ungkap dia.

Perbuatan pelaku tersebut akhirnya terbongkar oleh keluarga korban. Keluarga korban ini mengetahui pelaku dan korban berboncengan di kawasan Makam Haji Sukoharjo.

"Saat dihampiri, pelaku ini melarikan diri dan menghilang. Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polsek," ujar dia.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Salman, pelaku diamankan di rumah korban pada 27 November 2018.

Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama, yakni melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan pernah dihukum selama 7 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 332 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," ujar Ari.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/29/13130971/siswi-smk-di-solo-dicabuli-pria-yang-dikenalnya-dari-facebook

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke