Salin Artikel

Muslim, Mantan Atasan Baiq Nuril, Diperiksa 8 Jam oleh Penyidik Polda NTB

Muslim belum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disiapkan tim penyidik.

Muslim yang mengenakan kemeja putih terlihat masih memeriksa BAP dengan seksama ditemani 3 orang tim kuasa hukumnya dari Low Office 108.

Beberapa kali terlihat dia nampak berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

“Dia itu tampak sangat tertekan, kalau kemarin saya memeriksa Baiq Nuril dia nampak sangat lepas, nah kalau LN dan HM (saksi lainnya) nampak sangat tertekan,” kata salah seorang penyidik kepada Kompas.com, Selasa malam.  

Dari pantauan Kompas.com, Muslim memang tampak bingung. Beberapa kali mantan kepala sekolah SMA 7 Mataram tersebut memegang kepalanya dan bersandar di kursi.

Hampir setengah jam membaca, berfikir, dan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Muslim akhirnya menandatangani BAP dan meninggalkan Polda NTB pukul 22.50 WITA.

Seperti diketahui, Muslim merupakan mantan atasan Baiq Nuril. Muslim dilaporkan oleh tim kuasa Hukum Nuril dengan pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP  tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengatur hubungan antara atasan dan bawahannya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baiq Nuril Maknun melaporkan bekas atasannya atau sang mantan kepala sekolah SMA 7 Mataram, Muslim Senin (26/11/2018) lalu.

Laporan itu dilayangkan Nuril setelah menerima putusan MA bahwa dia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang ITE, merekam dan mentransmisikan rekaman percakapani telepon dengan Muslim yang berbau asusila.

Baiq Nuril melaporkan Muslim, yang memperkarakan rekamannya dan membuat Nuril harus menjalani kurungan penjara selama persidangan tahun 2017 silam dan saat ini terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah, sesuai putusan kasasi MA.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/28/09015711/muslim-mantan-atasan-baiq-nuril-diperiksa-8-jam-oleh-penyidik-polda-ntb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke