Salin Artikel

Kasus Suap Bupati Malang, KPK Dalami Aliran Dana DAK 2011 ke Pihak Swasta

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dalam proyek peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011.

Hal itu disampaikan oleh Moh Zaini Ilyas, pemilik CV Sawunggaling di sela pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mapolres Malang Kota, Selasa (27/11/2018).

"Pemeriksaan yang ketiga. Soal aliran dana DAK 2011," katanya.

Zaini diperiksa sebagai saksi selaku pemilik CV Sawunggaling.

CV tersebut dipinjam oleh salah satu tersangka untuk melaksanakan proyek DAK 2011 yang berujung pada kasus suap kepada Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna.

"Aliran dana, kan CV Sawunggaling jadi pemenang, jadi lah cair. Cair ya saya transfer ke Ali (tersangka pemberi suap) semunya Rp 8,8 milliar," ungkapnya.

Selain Zaini, penyidik KPK juga memeriksa 15 orang saksi lainnya yakni Sekretaris Pribadi Bupati Malang Budiono, ajudan Bupati Malang Didit dan Puguh, serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang merupakan dosen di Universitas Negeri Malang,Edi Suhartono.

Selain itu juga ada Adik Dwi Putranto Direktur Utama CV Adikersa, Arief Soebianto selaku wiraswasta, Sudarso Direktur CV Bakti Dwi Tunggal, Mashud Yunasa Direktur PT Nyata Grafika Media (Jawa Pos Grup), Chris Harijanto Komisaris Utama PT Intan Pariwara dan Abdul Rahman selaku wiraswasta.

Ada juga Nur Hidayat Prima Hartono General Manager PT Araya Bumi Megah, Prasetyo Direktur CV Prasetyo, Arie Cahyono selaku wiraswasta, Hari Mulyanto Direktur CV Karya Mandiri dan Choiriyah pemilik CV Kartika Fajar Utama.

Sementara itu, kasus tersebut sudah membuat Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna menjadi tersangka dan ditahan. Ia ditetapkan tersangka dalam dua perkara.

Pertama, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

KPK juga menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.

Kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/27/17105571/kasus-suap-bupati-malang-kpk-dalami-aliran-dana-dak-2011-ke-pihak-swasta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke