Salin Artikel

2 Pegawai Kontrak PLN Anambas Terjaring OTT Tim Saber Pungli

Keduanya terjaring OTT saat menerima uang dari Aidihi yang merupakan pelanggan baru, untuk biaya pemasangan daya baru listrik 6 ampere sebesar Rp 2,8 juta.

Kapolres Anambas AKBP Junoto kepada Kompas.com melalui sambungan selulernya mengatakan tertangkapnya dua pegawai outcoursing PLN Anambas ini berkat informasi dari masyarakat. Begitu ditelusuri, informasi tersebut benar adanya.

"Saat diamankan, keduanya tidak bisa berkutik karena keduanya tertangkap tangan saat menerima uang Rp 2,8 juta dari pelanggan baru," kata Junoto, Selasa (27/11/2018).

Kepada petugas, keduanya mengaku uang tersebut sebagai uang tambahan untuk pemasangan baru.

"Dengan uang tambahan Rp 2,8 juta ini, pemasangan yang dilakukan oleh Aidihi langsung diprioritaskan," jelas Junoto.

Selain kedua tersangka dan barang bukti uang Rp 2,8 juta, tim saber pungli Polres Anambas juga menyita satu unit CPU Merk Samsung Warna Hitam beserta satu unit monitor komputer dan keyboardnya.

Kemudian, tim juga menyita 111 dokumen arsip Induk langganan dan 64 dokumen pengajuan pemasangan listrik.

"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Anambas," ujar Junuto.

Dari kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 368 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau ancaman hukuman 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/27/16085191/2-pegawai-kontrak-pln-anambas-terjaring-ott-tim-saber-pungli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke