Salin Artikel

Pencuri Mobil Bersimpuh dan Minta Maaf kepada Korban di Kantor Polisi

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Nursalim langsung menyalami Pujianto, pemilik mobil pikap Suzuki T100 bernomor polisi AE 8766 FD dan Djoko Wiyono, pemilik L300 AE 8775 FC di Mapolres Madiun, Senin (26/11/2018).

Ia pun bersimpuh dan meminta maaf kepada Pujianto dan Djoko, pemilik mobil pikap yang dicurinya.

"Saya minta maaf Pak. Saya mencuri karena terjerat utang Pak untuk biaya hajatan pernikahan," kata Nursalim kepada Pujianto dan Djoko sambil bersimpuh di kaki dua korban disaksikan Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (26/11/2018).

Warga Blok Tundangan, Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ini terpaksa mengutang untuk biaya kebutuhan hajat pernikahannya.

Untuk biaya hajatan pernikahannya Agustus 2018 lalu, Nursalim terpaksa meminjam uang ke bank Rp 100 juta. Lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap, Nur tidak dapat mengembalikan uang pinjaman, sehingga nekat mencuri mobil bersama dua pelaku lain.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan polisi menangkap Nursalim bersama Suwito, rekannya saat mencuri mobil milik warga.

"Mereka beraksi biasanya dini hari. Target mereka itu kalau ada dua mobil. Nursalim dan Suwito tertangkap saat kepergok mencuri mobil warga" kata Ruruh di Mapolres Madiun, Jatim, Senin (26/11/2018).

Ruruh mengatakan, awalnya polisi curiga melihat pelaku naik sepeda motor berbonceng tiga dengan temannya. Lalu, dua pelaku turun di depan rumah korban lalu melancarkan aksinya.

Saat beraksi salah satu pelaku gagal karena mobil tertahan kunci bandrek pagar. Mereka kemudian pindah ke lokasi lain. Di lokasi polisi meringkus Nur Salim dan Suwito. Tapi, seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor berinisial S, berhasil lolos, dan kini sedang dalam pencarian (DPO).

Dari tangan, pelaku polisi berhasil menyita dua mobil pikap sebagai barang bukti, telepon genggam dan beragam model kunci T.

Ruruh menyatakan hasil penyidikan menyebutkan komplotan pencuri itu beraksi setelah mendapat pesanan dari orang lain.

Akibat perbuatannya, Nur Salim dan Suwito dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara dua unit mobil yang statusnya masih barang bukti diserahkan kembali kepada pemiliknya agar dapat digunakan untuk bekerja.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/27/08421071/pencuri-mobil-bersimpuh-dan-minta-maaf-kepada-korban-di-kantor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke