Salin Artikel

Kembali Tuntut Harga Kopra Naik, Mahasiswa Demo Kantor dan Kediaman Gubernur Maluku Utara

Aksi tersebut dilakukan mahasiswa di kediaman gubernur dan kantor gubernur Maluku Utara.

Dalam aksinya, mahasiswa kembali meminta pemprov Malut segera mengambil langkah kongkrit untuk menstabilkan harga kopra karena berdampak bagi 238.000 petani kopra di Maluku Utara.

“Aliansi Anak Tani Maluku Utara meminta pemerintah selamatkan 238.000 petani kopra di Maluku Utara,” kata Korlap Ibrahim Yakub.

Selain itu, massa aksi juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera mengambil peran legislatif, yakni membuat peraturan daerah tentang penyertaan modal dalam rangka menstabilkan harga kopra.

“Kami minta penjelasan terkait janji pemprov menaikkan harga kopra,” kata massa aksi.

Penyesuaian regulasi

Menanggapi itu, Wakil Gubernur Malut M. Natsir Thaib mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan bupati dan walikota se-Malut yang berlangsung pagi hingga siang tadi, memutuskan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk menstabilkan harga kopra di pasaran.

Selain itu, kerja satgas pangan akan lebih diperluas dalam rangka memutus mata rantai adanya permainan harga kopra di pasaran.

“Dalam waktu dekat juga tim provinsi dan kabupaten kota akan mengunjungi pabrik pengolah kopra di Bitung dan Surabaya untuk memastikan harga kopra di pabrik serta mencari solusi untuk menstabilkan harga kopra di Maluku Utara,” katanya.

Sementara untuk jangka panjang, direncanakan 2019 mendatang akan dibangun industri terpadu pengolahan kelapa di Kabupaten Halmahera Utara serta Kabupaten Halmahera Barat.

“Tadi tim kita sedang merumuskan untuk mengambil langkah-langkah seperti bantuan bagaimana menstabilkan harga kopra. Kita sesuaikan dengan regulasi yang ada. Sehingga semua berjalan sesuai koridor aturan yang ada,” ujarnya.

“Dalam waktu dekat juga, tim Provinsi dan tim khusus akan mengadakan pengawasan yang ketat mengenai tata niaga kopra supaya jangan sampai timbul masalah seperti yang kita lihat sekarang ini,” ujarnya lagi.

Tak dapat intervensi

Sementara Sekda Muabdin menambahkan, bahwa pemerintah bukanlah pembeli yang dapat mengintervensi dengan menaikkan harga kopra begitu saja.

Sesuai aturan katanya pemerintah daerah hanya dapat mengintervensi melalui tol laut ataupun membuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang komoditas baik cengkih, pala maupun kopra.

Meski demikian katanya, pemerintah daerah bersama kabupaten dan kota dapat memaksimalkan Bumdes yang ada di hampir semua kabupaten dan kata.

“Nah melalui Bumdes ini, para petani kopra di kelompokkan dan dari situ mungkin dapat dilakukan penyertaan modal,” ujarnya.

Terkait dengan satgas pangan katanya, dalam waktu dekat segera turun dalam rangka memastikan ada tidaknya permainan harga kopra di pasaran. 

https://regional.kompas.com/read/2018/11/26/20490191/kembali-tuntut-harga-kopra-naik-mahasiswa-demo-kantor-dan-kediaman-gubernur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke