Salin Artikel

Tidak Temukan Unsur Pidana, Polisi Lepas Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur melepas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan musisi Ahmad Dhani.

Penyidik mengaku tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) sudah diterbitkan penyidik sejak 2 pekan lalu.

"Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini, sepertinya kasus perdata lebih tepat," katanya, Senin (26/11/2018).

Terpisah, Ahmad Fathoni, kuasa hukum Zaini Ilyas, pelapor dugaan penipuan dan penggelapan oleh Ahmad Dhani, mengaku belum menerima salinan SP3 dari penyidik Polda Jawa Timur.

"Saya baru mendengar kabar ini dari media hari ini," jelasnya, saat dikonfirmasi.

Jika memang penyidik mengeluarkan SP3, dia mengaku akan sangat kecewa karena menurut pihaknya, unsur pidana dalam kasus tersebut sudah lengkap.

"Kami kira unsur pidana dan bukti-bukti sudah lengkap, sudah cukup untuk membawa Ahmad Dhani ke penjara," jelasnya.

Pentolan grup Dewa 19 itu dilaporkan Zaini Ilyas, warga Sidoarjo akhir September lalu, karena terlibat utang piutang dengan pelapor. Sisa uang yang diutang Ahmad Dhani sebesar Rp 200 juta, hingga kini belum dikembalikan sejak 2016 lalu.

Dhani sempat menjanjikan akan mengembalikan dengan cara mengangsur, namun belum juga terealisasi.

Dhani meminjam uang kepada Zaini sebesar Rp 400 juta untuk proyek properti di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Pelapor juga mengaku sudah 3 kali melayangkan somasi kepada Ahmad Dhani atas janji pelunasan utang tersebut. Dalam kasus tersebut, Ahmad Dhani menyebut nama mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang saat ini menjadi narapidana perkara korupsi. Kata Ahmad Dhani, Eddy Rumpoko yang menjamin utang tersebut kepada Zaini Ilyas. 

https://regional.kompas.com/read/2018/11/26/15061401/tidak-temukan-unsur-pidana-polisi-lepas-kasus-dugaan-penipuan-ahmad-dhani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke