Salin Artikel

5 Fakta di Balik Kasus Ayah Cabuli Anak Tirinya, Rumah Diancam Dibakar hingga Terbongkar Setelah 8 Tahun

KOMPAS.com — S (48) diduga telah mencabuli anak tirinya sejak koban masih duduk di bangku SMP hingga kuliah.

Dari hasil pemeriksaan polisi, S mengancam akan melukai ibu dan dua adik korban apabila korban melaporkan atau tidak menuruti kemauan bejat S.

S saat ini telah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, korban masih mendapat pendampingan dari ahli untuk memulihkan trauma.

Inilah fakta di balik aksi tak bermoral S di Gunungkidul, DIY.

Perbuatan tidak terpuji S (48), warga Kecamatan Purwosari, Gunungkidul, DIY, akhirnya terkuak setelah korban melaporkan ke polisi.

Korban melaporkan perbuatan S, ayah tirinya. Perbuatan S tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di kelas IX SMP hingga berstatus mahasiswi.

Keberanian muncul setelah korban bercerita dan merasa mendapat dukungan dari sanak saudaranya.

Sementara itu, Polsek Purwosari segera melakukan penangkapan terhadap S. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Sub Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kebejatan S akhirnya terungkap saat diperiksa polisi. S mengakui telah memaksa korban melayani nafsu syahwatnya saat korban masih berusia 15 tahun.

Saat itu, korban memberontak, namun S tetap nekat memaksa korban. Setelah itu, pelaku mengancam akan melukai ibu dan dua adiknya apabila melaporkan ke polisi.

Bukannya bertobat, pelaku justru memanfaatkan ketakutan korban untuk terus memaksa korban melayani dirinya.

Perbuatan tersebut dipendam korban sendirian hingga dirinya mulai menapaki jenjang kuliah.

"Ancaman dan intimidasi selalu diberikan S, bahkan S mengancam melukai ibu dan saudara korban apabila tidak menuruti keinginannya," kata Kapolsek Purwosari AKP Budi Kustanto.

"Karena latar belakang ancaman, korban tidak berani melapor," tambah dia.

Budi Kustanto menjelaskan, S tega melakukan apa saja untuk memaksa korban melayani dirinya.

Hal itu membuat korban trauma dan ketakutan. Namun, korban mengkhawatirkan ancaman S terhadap ibu dan adik-adiknya. Lalu, pada hari Jumat (23/11/2018), korban memilih untuk tidak pulang ke rumah.

Saat itu, korban pulang ke rumah salah satu kerabatnya di Bantul dan dengan rasa trauma mendalam, dirinya menceritakan perbuatan S terhadap dirinya selama 8 tahun.

Akhirnya, ibu dan para kerabat korban melaporkan S ke polisi.

"Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban," kata Budi Kustanto.

S menikahi ibu korban tahun 2002. Saat itu, tak ada yang salah. Namun entah kenapa, S tiba-tiba berkeinginan mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.

Namun, berdasar pemeriksaan polisi, pelaku mengaku baru enam kali mencabuli anak tirinya.

"Dilihat dari rentang delapan tahun dan pengakuan pelaku, polisi memilih akan lebih mendalami kasus tersebut," kata Budi Kusnanto.

Sementara itu, S memaksa korban saat rumah mereka sepi.

Sementara itu, korban mengaku pernah mendapatkan ancaman berupa aksi pembakaran rumah orangtuanya.

Berdasar laporan korban tersebut, polisi segera menangkap pelaku dan memeriksanya secara intensif.

"Setelah menerima laporan itu, anggota kami lantas melakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada pelaku. Dan dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya," katanya kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).

Dari pengakuan korban, perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak delapan tahun terakhir atau korban saat masih duduk di bangku SMP.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolsek, dan masih diperiksa anggota," kata Kapolsek.

Sumber: KOMPAS.com (Markus Yuwono)

https://regional.kompas.com/read/2018/11/26/13462631/5-fakta-di-balik-kasus-ayah-cabuli-anak-tirinya-rumah-diancam-dibakar-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke