Salin Artikel

5 Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Muslim Tak Ngantor 4 Hari hingga Nuril Diperiksa Polisi

KOMPAS.com - Kasus Baiq Nuril Maknun memasuki babak baru. Nuril melaporkan balik Muslim, mantan kepala SMA 7 Mataram yang dulu menjadi atasan Nuril.

Seperti diketahui, Muslim melaporkan Baiq Nuril atas dugaan penyebaran percakapan asusila dirinya kepada Nuril.

Sementara itu, Muslim menolak berkomentar kepada wartawan terkait kasus Baiq Nuril yang menyeret namanya.

Berikut fakta baru kasus Baiq Nuril.

Pada hari Senin (19/11/2018) lalu, Baiq Nuril dan kuasa hukumnya mendatangi Polda NTB untuk melaporkan Muslim, mantan kepala SMA 7 Mataram.

Muslim dilaporkan berdasarkan Pasal 294 KUHP terkait dengan perbuatan cabul antara atasan dan bawahan.

"Sanksi pidana maksimal tujuh tahun. Itu yang sudah kami laporkan Senin kemarin," ujar kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, di Kompleks Parlemen, Rabu (21/11/2018).

Seperti diketahui, Nuril terjerat dengan kasus perekaman telepon percakapan asusila.

Nuril lebih dulu dilaporkan oleh Muslim dengan menggunakan UU ITE. Kini setelah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, Nuril melawan mantan atasannya itu dengan melaporkan balik.

"Polda NTB sudah menyatakan bahwa target penetapan tersangka kalau bisa akan dilakukan minggu depan," kata Joko.

Muslim saat ini menjabat sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram. Namun, usai dilaporkan Nuril ke polda, Muslim sulit ditemui wartawan.

Saat sejumlah wartawan mendatangi kantor Muslim, beberapa rekan kerjanya di Dinas Pendidikan dan Olagraha Kota Mataram di Jalan Lingkar Selatan, mengatakan Muslim mulai tidak terlihat sejak 4 hari lalu.

Rekan Muslim pun menolak untuk menjelaskan lebih banyak tentang keberadaan Muslim.

“Saya tidak tahu pasti ya, karena saya di bagian sini (ruangan yang berbeda). Jadi tidak begitu perhatikan, tetapi tiap hari di kantor, biasa saja seperti yang lain-lainnya," kata Maryani, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.

Situasi yang sama juga terjadi saat sejumlah wartawan mencoba mencari Keberadaan Muslim di rumahnya, di Kampung Bugis, Pondok Perasi, Ampenan, Kota Mataram.

Rumahnya yang berjarak sekitar 7 kilometer dari kantornya tampak sepi. Pintu rumah berwarna cokelat tertutup rapat.

Hanya pagar rumah yang juga berwarna cokelat masih terbuka. Di teras tersedia air mineral yang tersusun rapi. Bahkan karpet untuk para tamu sudah digelar. Namun Kompas.com yang menunggu Muslim tak juga ditemui, hingga akhirnya tersambung melalui ponsel bahwa dia belum bersedia berkomentar.

“Nanti salah bicara, maaf ya,” katanya singkat.

Sementara itu, salah satu saudara Muslim yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, Muslim tak akan berkata apapun kepada jurnalis.

“Sudah dibujuk banyak wartawan, dia ndak akan bicara, dia ndak mau. Banyak yang sudah datang, tapi dia ndak mau,” katanya.

Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang melaporkan mantan atasannya atas dugaan pelecehan seksual, diperiksa penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (23/11/2018).

Pemeriksaan berlangsung lebih dari 9 jam. "Pemeriksaan Ibu Nuril baru selesai dengan 53 pertanyaan," kata penasihat hukum Nuril, Yan Mangandar Putra, melalui pesan singkat, Jumat. Nuril mulai diperiksa tim penyidik sekitar pukul 14.00 WITA dan selesai sekitar pukul 23.00 Wita.

Yan mengatakan, pada pemeriksaan kali ini, penyidik lebih mendalami lagi terkait dugaan pelecehan oleh atasannya. Selama pemeriksaan, Baiq Nuril didampingi oleh tim kuasa hukum dan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Nuril diperiksa sebagai pelapor.

Anggota Komisi I DPR Meutya Hafid berpendapat, tak ada yang salah dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada kasus Baiq Nuril. Menurut Meutya, putusan MA yang justru tidak sesuai dengan substansi UU ITE.

"Bahwa dalam kasus Ibu Nuril, masalahnya bukan di UU ITE. Masalahnya di penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Agung yang menurut saya tidak senapas dengan Undang-undang yang dia gunakan untuk menghukum orang," ujar Meutya di kompleks parlemen, Kamis (22/11/2018).

Meutya mengatakan, Nuril bukanlah pihak yang menyebarkan rekaman percakapan asusila.

Seperti diketahui, Meutya adalah salah satu anggota dewan yang turut membahas UU ITE di DPR. Menurut Meutya, putusan PN Mataram sudah tepat.

Sumber: KOMPAS.com (Jessi Carina, Karnia Septia, Fitri Rachmawati)

https://regional.kompas.com/read/2018/11/24/14480891/5-fakta-baru-kasus-baiq-nuril-muslim-tak-ngantor-4-hari-hingga-nuril

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke