Salin Artikel

Pengacara Baiq Nuril Akan Ajukan PK

MATARAM, KOMPAS.com - Tim penasehat hukum Baiq Nuril Maknun akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK. Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan," terang tim penasihat hukum Nuril, Joko Jumadi kepada Kompas.com Rabu (14/11/2018).

Joko mengatakan, meski tidak bisa menghalangi proses eksekusi terhadap Nuril, pengajuan PK ini dilakukan karena kuasa hukum yakin bahwa Nuril tidak bersalah.

"Ibu Nuril itu korban (pelecehan seksual atasannya). Kenapa korban harus dikriminalisasi," kata Joko.

Joko mengatakan, pihaknya tengah menunggu salinan putusan MA. Setelah mendapat salinan putusan, kuasa hukum akan mengirimkan PK kepada MA.

Selain mengajukan PK, tim kuasa hukum Nuril juga akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena alasan keluarga. Selain itu, saat ini Nuril dipercaya menjadi panitia pilkades di desanya.

"Dia menjadi panitia pilkades harapannya kalau memang mau eksekusi setelah pelaksanaan pilkades," kata Joko.

Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi jaksa atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.

MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus Nuril merebut simpati banyak pihak. Prihatin dengan kasus yang dialami Nuril, PAKU ITE bersama SAFEnet mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Nuril membayar denda.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/15/06561051/pengacara-baiq-nuril-akan-ajukan-pk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke