Salin Artikel

Pemprov Jabar Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir dan Longsor

Berdasarkan SK Gubernur Jabar No 363/kep.1211-bpbd/2018, penetapan status itu dimulai pada 1 November 2018 hingga 31 Mei 2018.

"Kita sekarang dalam taraf siaga darurat banjir dan longsor. Sehubungan dengan itu terbit SK dalam perintahnya SK ditetapkan 1 November 2018 sampai 31 Mei 2019 sebagai rentang waktu siaga darurat banjir dan longsor di Jabar," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Provinsi Jabar, Dicky Saromi saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (14/11/2018).

Dicky menuturkan, penetapan status itu merujuk pada data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi musim hujan akan berlangsung hingga Mei tahun depan.

Dengan penetapan status tersebut, kata Dicky, BPBD Jabar telah mempersiapkan langkah strategis untuk menghadapi bencana.

"Ada tiga garis besar, kita sudah siapkan langkah kemungkinan terjadinya bencana, segera inventarisir SDM dan logistik, serta melakukan pengurangan risiko bencana," ungkapnya.

Untuk bencana banjir, sambung Dicky, hampir seluruh wilayah di Jabar punya potensi benjir, kecuali Kota Depok dan Kota Bekasi.

"Untuk peta bahaya banjir Jabar ini kalau kita lihat potensi banjirnya ada di wilayah utara dan tengah," ucap Dicky.

Sementara untuk daerah rawan longsor, hampir 30 persen wilayah di Jabar punya potensi rentan gerakan tanah. Namun, dengan curah hujan tinggi peta rawan gerakan tanah di Jabar meningkat menjadi 70 persen.

"Kurang lebih 1 juta hektar lahan di Jabar rawan. Selama November 428 kecamatan di Jabar rawan longsor," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/14/13172701/pemprov-jabar-tetapkan-status-siaga-bencana-banjir-dan-longsor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke