Salin Artikel

Kasus Ibu Buang Bayi di Kediri: Pelaku Sempat Siapkan Kardus Modifikasi...

Kardus bekas tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa hingga adanya beberapa lubang ventilasi udara. Di dalam kardus itu juga telah dilengkapi dengan perlengkapan bayi mulai dari baju hingga bedak.

Upaya pembuangan itu mulai dilakukan warga Katang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kediri itu pada malam sekitar pukul 21.00 Wib, Rabu (7/11/2018). Itu juga adalah hari keempat setelah dia melahirkan bayi tersebut di rumah sakit.

Saat berkeliling itu laju motor yang dikendarainya seorang diri terhenti di sekitar Jl.Gereja Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Di tempat berjarak 13 kilometer dari rumahnya inilah dia meninggalkan anak kandungnya itu.

MI mengaku tidak mempunyai alasan tertentu terhadap pemilihan tempat pembuangan itu. Menurutnya semua berlangsung begitu saja tanpa terencana.

"Sesuai perasaan saja (peletakan bayinya)," ujar MI saat ditanya petugas di Mapolres Kediri, Selasa (13/11/2918).

Keesokan harinya, Kamis (8/11/2018) sekitar subuh, bayi tersebut ditemukan oleh warga sekitar. Bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dan masih dalam keadaan hidup.

Dari penemuan itu, polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MI.

Pengungkapannya dari selimut yang dipakai bayi merupakan selimut dari rumah sakit tempat persalinan bayi itu sendiri.

Sementara itu, tersangka MI mengaku tega membuang anak kandungnya karena malu. Pertama, anak tersebut merupakan anak hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria asal Surabaya. Status MI sebagai janda.

Selain itu, dia juga merasa malu karena kondisi anaknya yang dilahirkan melalui persalinan operasi tersebut tidak mempunyai berat ideal, yakni hanya 2 kilogram. Dia mengaku khawatir anaknya tidak dapat bertumbuh kembang sempurna sebagai anak lainnya nantinya.

"Saya malu karena khawatir cacat," ujarnya.

Saat ini tersangka yang mantan pramuniaga itu masih menjalani proses hukumnya. Dia dijerat dengan pasal 77 Juncto Pasal 78 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sedangkan bayinya, saat ini kondisinya dalam keadaan sehat dan oleh polisi masih dititipkan di sebuah rumah sakit untuk perawatan seperlunya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Hanif Wicaksono mengatakan, bayi tersebut nantinya akan dikembalikan pada keluarganya setelah proses hukum selesai. 

https://regional.kompas.com/read/2018/11/14/11210301/kasus-ibu-buang-bayi-di-kediri-pelaku-sempat-siapkan-kardus-modifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke