Salin Artikel

SD Kanisius Kecewa, Siswa yang Jatuh dari Gedung Bukannya Ditolong Malah Direkam Video

"Sebenarnya saya menyesalkan tentang video itu," ujar juru bicara SD Kanisius Demangan Baru, Lesto Prabhancana Kusumo saat ditemui Kompas.com, Selasa (13/11/2018)

Lesto menjelaskan, jika dilihat, orang yang mengambil gambar video tersebut sebenarnya tahu penyintas berada di luar gedung lantai tiga sekolah. Namun orang tersebut tidak mengambil tindakan untuk mencegah atau menolong, tetapi justru memilih untuk mengambil gambar video.

"Yang memvideo ini sudah tahu ada kondisi seperti itu, tetapi kita lihat dalam tindakan terjadi pengabaian. Artinya dia tidak melakukan tindakan yang sifatnya mencegah atau menolong," ungkapnya.

"Kita nggak tahu situasionalnya seperti apa, tetapi kalau tahu seperti itu ya segeralah membantu, tetapi ini tidak. Kita kan bisa lihat bagaimana cara memvideonya kan stabil ya, artinya memang dia ingin mendapatkan suatu momen," imbuhnya.

Menurutnya, pengambil gambar dan penyebar video penyintas bisa dikenai undang-undang. Pertama pengambilan video dan gambar penyintas yang di bawah umur melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua pengambilan dan penyebaran video dan gambar terkait penyintas juga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Kami juga akan bekerja sama dengan KPAI untuk perlindungan dan pemulihan penyintas," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswa Sekolah Dasar (SD) Kanisius Demangan Baru, Jalan Demangan Baru, Caturtunggal, Depok, Sleman, terjatuh dari lantai tiga. Video peristiwa tersebut beredar di masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/13/18484051/sd-kanisius-kecewa-siswa-yang-jatuh-dari-gedung-bukannya-ditolong-malah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke