Salin Artikel

Baiq Nuril: Pak Presiden, Saya Minta Keadilan, Saya Cuma Korban...

Nuril yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh PN Mataram  harus kembali masuk penjara karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.

Seperti diketahui, pada 26 Juli 2017 silam Baiq Nuril divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Keputusan majelis hakim menyatakan Nuril tidak terbukti menyebarkan percakapan asusila sang Kepala Sekolah SMU 7 Mataram yang bernama Muslim.

Ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nuril hanya bisa menangis meratapi nasibnya. 

“Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan karena saya di sini cuma korban.  Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak, Senin (12/11/2018).

Nuril yang mengenakan jilbab biru itu berkali-kali menghapus air matanya yang tumpah. Dia sangat tidak percaya akan keputusan Mahkamah Agung yang justru menyatakannya bersalah.

"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan,” lanjutnya sembari makin terisak.

Nuril menuturkan, pada Jumat sore (9/11/2018) dia menerima kabar terkait keputusan MA atas kasusnya.

Tim Pengacara Nuril seperti Joko Jumadi dari Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) kemudian berusaha menenangkan dirinya. 

Padahal sebelumnya di persidangan, semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas dirinya mentransfer, mendistribusikan, atau menyebarkan rekaman percakapan asusila sama sekali tidak terbukti. Semua saksi juga mengatakan bahwa Nuril tidak bersalah sama sekali. 

Pendampingan

Nuril mengaku sedikit lega karena banyak pihak segera merespons apa yang dialaminya. Sejumlah lembaga turut mendampingi Nuril, antara lain Payuguban Korban UU ITE (PAKU), jaringan relawan penggerak kebebasan berekspresi online dan hak digital se-Asia Tenggara atau SAFEnet, Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED), dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril.

Semua pihak yang mendukungnya tersebut membuat Nuril merasa kuat melawan ketidakadilan yang dirasakannya.

Seperti diketahui, kasus Nuril bermula dari gangguan kepala sekolah tempatnya bekerja sebagai honorer TU di SMA 7 Mataram. Dia merekam cerita perselingkuhan kepala sekolah dengan bendaharanya menggunakan telepon gengam.

Salah satu temannya menyalin percakapan tersebut dan kemudian menyebarkannya ke publik. Hal itu membuat sang kepala sekolah geram dan memberhentikannya sebagai tenaga honorer, serta melaporkannya ke polisi terkait UU ITE pada 2016 silam. 

“Ibu Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan di Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan ketika menjadi korban pelecehan seksual, akan tetapi justru dikriminalisasi menggunakan UU ITE," ungkap Rudi wakil Koordinator PAKU di Mataram (NTB).

"Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap korban, apalagi Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi CEDAW (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan),” lanjutnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/11/12/15222051/baiq-nuril-pak-presiden-saya-minta-keadilan-saya-cuma-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke