Salin Artikel

Walau Divonis Bebas, Baiq Nuril Terancam Kembali Masuk Penjara

Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.

Dalam putusan kasasi tersebut, Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Atas putusan kasasi tersebut, Yan Manggandar Putra, Tim Penasehat Hukum Nuril, menyatakan kecewa.

Sebab, putusan kasasi tersebut sama dengan tuntutan maksimal jaksa penuntut umum yaitu enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.

"Dengan putusan ini ibu Nuril mau tidak mau harus masuk lagi ke penjara," kata Yan Manggandar Putra saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/11/2018).

Yan mengatakan, ia bersama tim kuasa hukum Nuril akan mempelajari lebih lanjut putusan kasasi tersebut. Pihaknya berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan Peninjauan Kembali kepada pihak kejaksaan," kata Yan.

Yan menambahkan, saat ini Nuril sudah mulai bangkit dengan berjualan dan menerima laundry untuk membantu perekenomian keluarganya. Bahkan Nuril dipercaya sebagai panitia pemilihan kepala desa oleh masyarakat setempat.

Oleh karenanya, tim penasehat hukum Nuril mohon penundaan eksekusi dalam waktu dekat, karena Nuril harus memperkuat dulu keluarga terutama anak-anaknya.

"Jadi dia (Nuril) berharap kewajiban dia terhadap anak-anak? dan kewajiban dia terhadap masyarakat ini bisa dia tunaikan dulu, sekitar sebulan atau dua bulan baru dia siap melaksanakan putusan sesuai dengan kasasi tersebut," tutup Yan.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril Maknun (36), terdakwa kasus UU ITE yang dilaporkan atasannya karena dituduh menyebarkan rekaman telepon, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (26/7/2017).

Ibu tiga anak yang juga pegawai honorer di salah satu sekolah di Mataram tersebut dijerat UU ITE karena dituduh menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus Nuril sempat menyedot perhatian dan simpati banyak pihak.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/12/14444561/walau-divonis-bebas-baiq-nuril-terancam-kembali-masuk-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke