Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, sejumlah poin yang menjadi perhatian yakni status pekerja dengan perusahaan, pesangon, uang penghargaan atas masa kerja serta memastikan seluruh hak para pekerja terpenuhi.
"Kami turut berduka. Saat ini sedang inventarisasi hubungan industrial pekerja dengan perusahaannya seperti apa," kata Hanif, di Pangkal Pinang, Sabtu (3/11/2018).
Hanif mengatakan, hak-hak pekerja, baik yang bekerja di maskapai maupun penumpang yang menjadi korban akan dikawal melibatkan dinas tenaga kerja setempat.
"Karena ini masih evakuasi, kita tunggu dulu hasilnya. Kami harapkan keluarga korban bisa tabah menghadapi ini," ujarnya.
Selain itu, ia mengharapkan santunan dari pihak asuransi segera diproses.
https://regional.kompas.com/read/2018/11/03/21054441/menaker-inventarisasi-data-pekerja-dan-penumpang-lion-air-jt-610