Salin Artikel

4 Fakta Kasus Pembakaran Bendera, Libatkan Ahli Pidana hingga Kejar Perekam Video

KOMPAS.com - Polisi telah mengamankan tiga orang yang membakar bendera di acara Hari Santri Nasional di alun-alun Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).

Akibat aksi tersebut, warganet menjadi gaduh dan sejumlah tokoh berusaha meyakinkan bahwa insiden tersebut tidak membuat masyarakat resah. 

Sementara itu, ketiga orang tersebut telah meminta maaf dan mereka mengaku spontan saat membakar bendera yang dianggap simbol HTI.

Berikut ini fakta lengkap terkait kasus tersebut.

Permintaan maaf tersebut disampaikan A, M dan F kepada media di Mapolres Garut pada Selasa (23/10/2018) malam dengan didampingi Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna.

"Saya di sini meminta maaf kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya umat Islam, apabila dengan peristiwa ini menjadikan ketidaknyamanan," ujar salah satu dari ketiga orang yang diduga pelaku pembakaran bendera.

Selain permintaan maaf, mereka pun menyampaikan penjelasan, pembakaran tersebut merupakan respons spontan dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan organisasi massa yang menaungi mereka.

Menurut mereka, bendera yang dibakar adalah bendera lambang organisasi HTI yang telah dilarang di Indonesia.

"Bendera yang kami bakar ketika HSN kemarin, itu merupakan bendera yang terlarang oleh pemerintah, yaitu bendera HTI," katanya.

Untuk mengungkap kasus pembakaran bendera HTI, polisi sedang memburu pelaku yang merekam dan mengunggah video pertama kali ke media sosial aksi pembakaran bendera tersebut.

"Yang merekam dan meng-upload sedang dalam penyelidikan Tim Cyber kami melalui Direktorat Cyber Bareskrim," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto setelah rapat koordinasi sekaligus silaturahim bersama Tokoh Ulama se-Jawa Barat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018).

Polisi mengakui, saat ini identitas pelaku perekam dan pengunggah video pembakar bendera itu juga belum diketahui.

"Belum, masih diambil yang mana yang pertama kali meng-upload itu," katanya.

Saat ini polisi masih melakuakn pemeriksaan mendalam terhadap A, M dan F. Ketiganya masih berstatus terperiksa.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menginstruksikan Kapolres Garut untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan menyeluruh terhadap kasus pembakaran bendera. Kapolda juga melibatkan ahli hukum pidana selama proses penyelidikan.

"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan, saya sudah perintahkan Kapolres Garut untuk melakukan pemeriksaan mendalam kepada tiga orang tersebut sampai tuntas," katanya.

"Kemudian tentunya kaitan aspek pidana, Polda Jabar sudah koordinasi dengan ahli hukum pidana dan agama, besok siang insya Allah akan hadir di polda untuk lakukan gelar perkara," jelasnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyesalkan insiden pembakaran bendera di Garut, Senin (22/10/2018) kemarin. Ia pun mengimbau agar warga Jabar tak terpancing dan tetap menjaga kondusivitas.

"Saya menyesalkan kejadian pembakaran bendera. Mau niat dan maksudnya apa pun saya kira itu tidak baik. Lain kali kalau ada hal seperti itu serahkan pada aparat keamanan yang lebih paham hukum. Saya imbau masyarakat Jabar dan Indonesia untuk tetap jaga kondusivitas," tutur Emil, sapaan akrabnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Jalan LRE Martadinata, Selasa (23/10/2018).

Emil pun mengatakan akan terus berkoordinasi dengan para ulama dan aparat untuk memantau kondusivitas masyarakat.

"Setelah ini saya ke polda berkumpul dengan para ulama untuk memastikan kondusivitas jangan terganggu oleh hal seperti ini," kata dia, Selasa (23/10/2018).

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi, Dendi Ramdhani, Ari Maulana Karang)

 

https://regional.kompas.com/read/2018/10/24/16371821/4-fakta-kasus-pembakaran-bendera-libatkan-ahli-pidana-hingga-kejar-perekam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke