Salin Artikel

Bos Miras yang Tewaskan Puluhan Orang Divonis 20 Tahun Penjara

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).

"Menjatuhkan pidana kepada Samsudin Simbolon dengan hukuman penjara 20 tahun," ujar Majelis Hakim Titi Maria Romlah yang membacakan amar putusannya.

Hakim membacakan hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum dan meracik minuman bukan untuk membuat orang lain meninggal dunia.

"Sementara yang memberatkan perbuatannya membuat orang lain meninggal dunia dan beberapa orang dirawat," katanya.

Dikatakan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, Samsudin terbukti bersalah meracik miras berlabel gingseng yang menewasakn puluhan orang. Samsudin terbukti bersalah berdasarkan Pasal 20 KUHP ayat 2.

Putusan yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Samsudin pidana seumur hidup.

"Samsudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ucapnya.

Atas vonis tersebut, Samsudin meminta waktu pikir-pikir. Hal serupa diungkapkan JPU Kejari Bale Bandung yang diketuai Handro Wasisto.

Meski begitu, ditemui usai sidang, Samsudin mengaku tak mengerti soal hukum sehingga tak banyak berkomentar.

Sementara itu, di persidangan lainnya, istri Samsudin, Hamciak Manik divonis tujuh tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Kusnaeni.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik Hukuman penjara tujuh tahun," ucap Kusnaeni.

Hamciak terbukti turut serta dalam bisnis miras racikan itu. Dia terbukti melanggar pasal 204 ayat 2 KUHPidana. Hukuman terhadap Hamciak di bawah tuntutan yang diberikan jaksa selama 10 tahun

Mendengar vonis hukuman tersebut, Hamciak sempat jatuh pingsan. Dia kemudian dibawa ke ruang kesehatan PN Bale Bandung.

Meski tanpa Hamciak, sidang tetap dilanjutkan. Nicholas Sinaga, penasihat hukum Hamciak meminta waktu pikir-pikir, begitupun dengan jaksa penuntut umum.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/22/21363591/bos-miras-yang-tewaskan-puluhan-orang-divonis-20-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke