Namun, ia menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat tak pernah mengeluarkan izin soal pembangunan Meikarta.
"Tidak ada izin datang dari pemprov, pemprov hanya memberikan rekomendasi permohonan dari pemerintah tingkat II, direkomendasi atau tidak. Jadi keliru kalau izin dicabut ke pemprov, dalam kewenangannya tidak seperti itu," kata Emil, sapaan akrabnya saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Senin (22/10/2018).
Emil pun akan memanggil sejumlah staf yang terlibat dalam pengurusan rekomendasi penggunaan lahan 84,6 hektar bagi Meikarta.
Saat ini, ia masih menggali informasi soal perjalanan proyek Meikarta yang terjadi di era kepemimpinan Gubernur Ahmad Heryawan.
"Pertama pengadministrasian Meikarta terjadi, kan, di kepemimpinan gubernur yang lama. Sebagai gubernur baru saya belum berpengetahuan secara mendalam terkait yang namanya proyek Meikarta yang memang sejak pilkada juga isunya melebar ke sana-ke sini," tutur Emil.
"Dalam mengambil keputusan tentulah harus dengan kelengkapan data. Per hari ini datanya belum lengkap, maka yang akan saya lakukan adalah meminta staf yang dulu terlibat dalam proses rekomendasi, melakukan proses pemberian informasi, kajian, review, setelah itu didapat barulah secara resmi kita akan memberikan sebuah pandangan terhada Meikarta," tambahnya.
Dari laporan sementara, sambung Emil, proses pemberian rekomendasi untuk Meikarta sudah sesuai aturan. Namun, ia akan tetap mencari informasi detail termasuk memanggil Pemkab Bekasi dan pihak pengembang.
"Saya kira kalau lihat kasusnya belum clear. Apakah terjadi penyalahgunaan prosedur ketataruangan, atau perizinan apa? Izinnya, kan, banyak, ada Amdal, IMB. Jadi suap itu berada diproses yang mana. Dan kalau dari laporan sementara staf pemprov, rekomendasi untuk 85 hektar itu dianggap tidak ada masalah. Tapi, saya belum rapat semuanya, kemungkinan saya panggil juga Pemda Bekasi, pihak pengembang," ucapnya.
Sambil melakukan kajian, Emil pun mendorong penuh KPK untuk mengusut tuntas masalah tersebut.
"Tapi yang pasti isu Meikarta ini domainnya pidana suap-menyuap. Karena domainnya sudah pidana, itu adalah kewenangan dari penegakan hukum pidana yang dilaksanakan KPK. Jadi pemprov mendorong untuk semaksimalkan mungkin menegakan aturan hukum masalah yang ada tanpa harus melebar dulu ke urusan tata ruang," ujarnya.
https://regional.kompas.com/read/2018/10/22/14480101/ridwan-kamil-soal-meikarta-tak-ada-izin-datang-dari-pemprov-jabar