Salin Artikel

Salahi Aturan, Bawaslu Sapu Bersih Alat Peraga Kampanye

LUWU UTARA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (19/10/2018) menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan perundang-undangan.

APK para calon legislatif tersebut terpasang di sejumlah titik di Jalan Trans Sulawesi Masamba Luwu Utara.

Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin mengatakan, penertiban APK dilakukan sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Penertiban dilakukan secara serentak di 12 kecamatan.

“Atribut yang ditertibkan adalaah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan letaknya berada di bahu jalan, pohon, dan tiang listrik,” kata Muhajirin.

Kata dia, alat peraga kampanye yang diturunkan Bawaslu Luwu Utara berupa baliho yang berada di tempat terlarang dan sebelumnya sudah diimbau untuk tidak memasang di tempat yang dilarang.

"Kami sudah mengimbau kepada partai politik atau calon legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye yang dipasangnya di taman, di pohon, di tiang listrik, dan di tempat yang tidak sewajarnya. Kalau ingin memasang APK supaya melaporkan desainnya ke KPU dan kalau memasang jangan di tempat yang dilarang dan diatur dalam PKPU, Undang-undang dan SK KPU terkait zonasi,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/20/00260311/salahi-aturan-bawaslu-sapu-bersih-alat-peraga-kampanye

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke