Salin Artikel

Gandakan Uang seperti Dimas Kanjeng, Seorang Pemuda Ditangkap

Berdasarkan catatan polisi, FA yang baru berusia 22 tahun ini telah menipu 4 korban, yaitu seorang kepala desa di Pasuruan dengan nilai kerugian Rp 445 juta, dua warga Sidoarjo masing-masing kerugian Rp 15 juta dan Rp 22,5 juta, serta pegawai swasta warga Pasuruan dengan nilai kerugian Rp 28 juta.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, modus penipuan hampir mirip seperti yang dilakukan oleh narapidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan asal Probolinggo, Dimas Kanjeng.

"Semula pelaku memamerkan bahwa dia mampu menggandakan uang asli yang sudah disiapkan. Korban dibawa ke ruang gelap dan diminta memejamkan mata," kata Leonard, Rabu (17/10/2018).

Setelah itu, korban diberi sekardus uang untuk dibawa pulang. Namun, korban diminta pula untuk tidak membuka uang sebelum diinstruksikan oleh pelaku.

"Penasaran dengan isu kardus, salah satu keluarga korban lantas membuka dan isinya uang palsu," tuturnya.

Dalam praktiknya, pemuda yang biasa mengobati orang sakit ini juga mewajibkan korbannya membeli bahan pendukung ritual seperti minyak dan daun seharga Rp 13 juta sampai Rp 20 juta.

"Salah satu pengakuan korban kepada polisi, korban merasa seperti dihipnotis agar menuruti semua perintah pelaku," ucap Leonard.

Selain mengamankan uang palsu, polisi juga mengamankan beragam barang bukti alat-alat perdukunan dan harta pelaku yang diduga dibeli dari hasil menipu.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/17/18450171/gandakan-uang-seperti-dimas-kanjeng-seorang-pemuda-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke