Salin Artikel

Aksi Cabul Kakek 80 Tahun ke Bocah 8 Tahun Diintip Rekan Korban

Hal itu dikatakan Kapolsek Timang Gajah, Jufrizal, saat ditanya Kompas.com seputar kasus tersebut, Selasa (16/10/2018).

Menurutnya, aksi bejat si kakek tersebut baru terbongkar pada 13 Oktober lalu, setelah korban diledek oleh teman-teman sekampungnya, berpacaran dengan tersangka YS.

"Rupanya, ledekan itu muncul setelah teman-teman korban yang masih anak-anak itu melihat tersangka YS menarik tangan korban ke dalam rumah. Setelah itu, rekannya yang semula bermain di perkarangan rumah korban, mengintip tindakan cabul YS di dalam kamar, mereka cerita detailnya," kata Jufrizal.

Dijelaskan, cerita anak-anak setelah menyaksikan peristiwa itu tidak pantas dipublikasi, apalagi diketahui oleh khalayak, bahkan tidak pantas disaksikan atau diceritakan oleh anak-anak tersebut.

"Peristiwa ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku, pertama sebulan yang lalu, dan yang kedua kali dilakukan pada 8 Oktober lalu," ucap Jufrizal.

Ia mengungkapkan, pekarangan rumah YS kerap menjadi lokasi bermain korban bersama teman-teman sebaya, sehingga pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksinya.

"Menurut keterangan, korban bersama anak-anak lainnya sering bermain di halaman rumah korban sepulang sekolah atau mengaji, apalagi di sana ada pohon jambu, jadi biasalah anak-anak suka bermain di sana. Nah pada saat melakukan aksi yang kedua kali ini korban diledek oleh teman-temannya," terang Jufrizal.

Ledekan terhadap korban tambahnya, telah diketahui oleh warga sekitar, termasuk keluarga korban. Sehingga kabar itupun sampai di telinga ibu bocah yang menjadi korban itu.

"Menurut keterangan saksi yang merupakan ibu korban, dirinya mendapat informasi dari adiknya, bahwa si anak diledeki oleh teman-temannya sebagai pacar dari kakek YS. Kemudian ibunya menanyakan kepada anaknya, barulah korban mengaku sambil menangis, bahwa ia telah diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka YS," ungkapnya.

Pelaku yang sudah kehilangan istri sejak setahun lalu itu, saat ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Polres Bener Meriah.

Namun, Jufrizal mengakui sempat mendapat kesulitan mengambil keterangan tersangka, karena mengalami gangguan pendengaran.

"Terakhir kita periksa, pelaku mengalami gangguan pendengaran, jadi harus memakai alat dengar saat kita memintai keterangan," kata Jufrizal.

Menurut dia, dalam kasus ini pihaknya minta ditangani Unit PPA Polres Bener Meriah, karena faktor usia tersangka, serta penyakit yang diidap tersangka. Jika ditangani Unit PPA Polres Bener Meriah, dia berharap akan memudahkan pemeriksaan terhadap pelaku. 

"Jadi dengan demikian penanganannya dapat dilakukan lebih intensif, apalagi pelaku sudah berusia 80 tahun," pungkas Jufrizal.

Ancaman penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kakek berusia 80 tahun, berinisial YS, diamankan aparat kepolisian di Bener Meriah, Aceh.

Ia terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswa SD berusia 8 tahun di Kecamatan Timang Gajah.

Menurut Kapolsek Timang Gajah Ipda Jufrizal, terbongkarnya kasus ini bermula saat ibu korban mendengarkan cerita dari salah seorang kerabatnya tentang ledekan dari rekan korban di sekolah.

Selain itu, korban dengan lugu mengakui mendapatkan perlakuan berupa pencabulan dari pelaku setelah diiming-imingi dengan uang sebesar Rp 2.000.

"Dari informasi yang kami kumpulkan, ini sudah terjadi dua kali. Terakhir, Senin 8 Oktober lalu. Sementara pertama kali dilakukan terhadap korban sekitar sebulan yang lalu," kata Jufrizal, Selasa (16/10/2018).

Kasus tersebut kini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah, karena pertimbangan usia pelaku yang sudah 80 tahun.

Pelaku terancam pasal 76E Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/17/07505371/aksi-cabul-kakek-80-tahun-ke-bocah-8-tahun-diintip-rekan-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke