Salin Artikel

Sidang kasus Candaan Bom, Kuasa Hukum yakin Frantinus Tidak Bersalah

Usai menyampaikan replik, kuasa hukum kemudian menanggapi replik tersebut dengan duplik dalam agenda sidang dalam hari yang sama.

Dalam kutipan replik yang dibacakan jaksa Erik Cahyo, materi nota pembelaan yang diajukan tersebut sebenarnya tidak perlu ditanggapi oleh pihaknya.

Karena, menurut Jaksa Penuntut Umum, apabila tim penasihat hukum terdakwa mencermati kembali semua pembelaan yang diajukan tersebut, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah dapat dibuktikan dan telah diuraikan dalam surat tuntutan yang diajukan dan bacakan dalam persidangan sebelumnya.

"Bahwa penasihat hukum terdakwa dalam dalil pledooinya menyatakan secara nyata terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana karena tidak disertai dengan due alat bukti sah menurut hukum dan kesaksian pramugari Cindy Veronika Muaya dalam ilmu hukum pembuktian pidana tidak mempunyai nilai kesaksian. Karena kesaksiannya didengar sendiri dan ia bersaksi sendiri dan bukan merupakan saksi (unus testis nulus testis) yang tidak mempunyai nilai kesaksian," bunyi kutipan replik yang dibacakan Erik dalam persidangan.

"Bahwa atas dalil penasihat hukum tersebut kami tidak sependapat karena dalil penasihat hukum terdakwa tersebut merupakan asumsi dan rekaan sendiri tanpa melihat fakta-fakta dalam pemeriksaan dipersidangan berupa alat bukti yang telah diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara a quo," sambungnya.

Pada bagian akhir repliknya, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menolak pembelaan (pledooi) dari terdakwa untuk keseluruhan.

Jaksa juga bersikukuh meminta hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan.

Ditemui usai sidang, Erik mengatakan pihaknya sudah menyerahkan semua dalam sidang.

Erik berharap, putusan dari majelis hakim bisa sesuai dengan harapan pada tuntutan sebelumnya.

"Setelah putusan nanti, ada langkah-langkah hukum. Kita lihat nanti lah putusan minggu depan," ujarnya.

Duplik Kuasa Hukum

Sementara itu, usai menyampaikan replik atas nota pembelaan, pihak Kuasa Hukum FN, yaitu Andel, Aloysius Renwarin dan Dominikus Arif menyampaikan jawaban (duplik) atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Pada prinsipnya, pihak kuasa hukum tetap bersikukuh pada nota pembelaan yang dibacakan pada sidang yang dilaksanakan Senin (15/10/2018) kemarin.

Untuk memperkuat pledoi tersebut, maka dalam duplik yang disampaikan menegaskan kembali bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan terdakwa telah melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Karena, menurut kuasa hukum, secara nyata tidak ditemukan fakta hukum kesaksian yang mendengar secara Iangsung terdakwa mengucapkan perkataan 'awas di dalam tas ada bom' sebagaimana kesaksian pramugari Cindy Veronika Muaya yang menurut pendengarannya mendengar terdakwa menyampaikan informasi palsu.

"Sehingga kesaksian pramugari Cindy Veronika Muaya tidak mempunyai nilai kesaksian karena ia mendengar sendiri dan ia bersaksi sendiri (unus testis nulus testis)," ungkap Andel.

Kemudian, sambung Andel, mengenai fakta bahwa FN mengucapkan 'awas di dalam tas ada tiga laptop, Bu' kepada pramugari, keterangan terdakwa tersebut bersesuaian dengan kesaksian sekuriti bandara.

Fakta tersebut juga sesuai dengan kesaksian penumpang pesawat yang duduk kursi nomor 4D mengakui melihat petugas datang masuk kedalam pesawat serta mendengar petugas bertanya 'bapak bawa bom' dan dijawab terdakwa yang terdengar oleh saksi kurang lebih 'di tas ada tiga Iaptop'.

Keterangan tersebut juga sesuai dengan kesaksian penumpang di kursi nomor 3B, yang mengakui melihat petugas datang masuk kedalam pesawat bertanya 'pak, itu tas isinya apa' dan dijawab terdakwa 'di dalam tes ada tiga Iaptop, bu.

"Berdasarkan kesaksian tersebut ditemukan fakta hukum bahwa keterangan terdakwa bersesuian dengan kesaksian sekuriti bandara dan penumpang, serta sesui pula dengan fakta hukum di dalam tas ada tiga buah Iaptop," tambahnya.

Sehingga, dalam dupliknya, kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pidana, serta memulihkan nama baik dan melepaskan terdakwa dari tahanan.

"Intinya, terdakwa tidak cukup bukti memenuhi unsur2 tindak pidana menyampaikan informasi membahayakan keselamatan penerbangan. Bukti pendukung juga tidak ada," ujar Andel.

Ditemui usai sidang, Aloysius Renwarin berharap berharap putusan hakim bisa secara fair (adil) dan memberikan rasa keadilan kepada Frantinus. Sebab, dalam persidangan sudah terbukti tidak ada saksi yang menjelaskan bahwa Frantinus ada mengatakan dalam pesawat ada bom.

"Sehingga kami mengharapkan Pengadilan Negeri Mempawah, khususnya majelis hakim bisa mengambil keputusan secara fair. Sehingga dapat membebaskan saudara Frantinus dari tuntutan jaksa," ujar Aloysius.

"Harus fair dan itu sangat penting sekali," sambungnya.

Pihak yang diberi kuasa oleh keluarga untuk mendampingi FN, Bruder Stephanus Paiman dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak dan JPIC Kapusin mengatakan replik yang disampaikan Jaksa masih tetap mengacu pada tuntutan sebelumnya. Demikian juga dengan duplik dari kuasa hukum yang masih tetap sama pada saat nota pembelaan (Pledoi).

"Kuasa hukum dalam pledoinya yakin bahwa Frantinus Nirigi tidak bersalah dan harus dibebaskan karena dakwaan Jaksa kurang kuat atau tidak cukup dengan 2 alat bukti sesuai KUHAP dan hal ini diperkuat dengan keterangan saksi ahli hukum pidana," ujar Bruder Stephanus.

"Oleh karena itu kita sangat-sangat mengharapkan agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini harus berani memutus dengan seadil-adilnya tanpa intervensi atau tekanan dari siapapun," tegasnya

https://regional.kompas.com/read/2018/10/17/06185761/sidang-kasus-candaan-bom-kuasa-hukum-yakin-frantinus-tidak-bersalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke