Salin Artikel

Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi, Bupati Bandung Barat Terpilih Bantah Terima Uang

BANDUNG ,KOMPAS.com - Bupati Bandung Barat terpilih Aa Umbara Sutisna menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bandung Barat Abu Bakar, mantan Kadisperindag Weti Lembanawati dan mantan Kepala Bapelitbangda KBB Adiyoto.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Kota Bandung Jawa Barat, Senin (15/10/2018).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fuad Muhammad ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah KBB Asep Wahidin Sudiro, dan Kabid di DPMPTSP KBB Toni Muyawan.

Selain itu, hadir pula sebagai saksi Sekdisindag Avira Nurfasihah, Staf Indag KBB Caca Permana, Mantan Sekda KBB Maman Sulaeman Sunjaya, dan Bupati Bandung Barat Terpilih Aa Umbara Sutisna.

Sidang dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama mendengarkan keterangan saksi Asep Wahidin Sudiro, Toni Muyawan, Avira Nurfasihah, dan Caca Permana.

Sedangkan kesaksian mantan Sekda KBB Maman Sulaeman Sunjaya dan Bupati Bandung Barat terpilih Aa Umbara Sutisna dilakukan di sesi kedua.

Dalam sidang di sesi kedua yang beragendakan kesaksian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha awalnya bertanya kepada Aa Umbara terkait tupoksi anggota dan ketua DPRD Bandung Barat yang pernah dijabatnya.

Aa yang pernah menjabat Ketua DPRD Bandung Barat sejak tahun 2009 ini menjawab bahwa tupoksinya sebagai ketua DPRD Bandung Barat saat itu yakni budgeting, pengawasan dan administrasi.

Berbicara soal pengawasan, JPU pun lantas melanjutkan pertanyaan lainnya.

"Apakah saudara saksi pernah menerima uang dari Weti dengan total Rp 255 juta?," tanya Budi.

"Tidak pernah menerima," jawab Aa.

JPU kemudian memastikan dengan bertanya kepada Aa apakah dirinya memiliki ajudan bernama Yadi dan supir bernama Aep.

Aa pun tak menampik hal itu, ia membenarkan bahwa mereka berdua adalah supir dan ajudannya.

Namun Aa membantah adanya dana 'pelicin' dari eksekutif dalam setiap kegiatan yang membutuhkan pengesahan atau persetujuan DPRD KBB.

"Tidak pernah meminta (uang) ke eksekutif," ujarnya.



JPU kemudian memperlihatkan sebuah catatan bukti rekap yang disebut "Catatan Bancakan SKPD" yang tervisualisasikan pada sebuah layar putih yang disediakan dalam persidangan.

Dalam catatan tersebut, terdapat sejumlah penerima aliran dana tersebut.

JPU kembali bertanya kepada Aa, apakah dirinya pernah menerima aliran dana tersebut.

"Tidak pernah," jawab Aa.

"Bagaimana dengan ajudan saudara?," tanya Budi memastikan kembali.

"Tidak pernah," jawab Aa kemudian.

JPU kemudian mencoba mengkonfrontir jawaban Aa dengan menanyakan hal ini kepada Caca Permana, seorang staf Indag KBB.

"Saudara Caca apakah betul anda menyerahkan uang tersebut kepada supir dan ajudan Yadi (ajudan dan supir Aa Umbara)?," tanya Budi.

"Betul," jawab Caca.

Mendapatkan jawaban itu, JPU kemudian menanyakan kembali kepada Aa apakah benar dirinya tidak menerima aliran dana tersebut.

Aa pun tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana itu.

"Tidak pernah," bantahnya.

Sementara itu, dalam keterangannya, Caca Permana menjawab pertanyaan JPU maupun hakim dengan berbelit-belit, bahkan sesekali Caca mengaku lupa.

Padahal, pada persidangan dengan terdakwa Asep Hikayat, Caca dengan gamblang menerangkan pengumpulan aliran dana dari hasil bancakan SKPD Pemkab KBB.

JPU KPK juga sempat meminta Caca berkata jujur, karena selain telah disumpah diatas Al Quran, jika berbohong atau memberikan keterangan palsu, Caca dapat dijerat ancaman pidana tiga tahun.

"Saya diminta serahkan uang berulang kali oleh Bu Weti ke Aep, tidak diserahkan ke ketua," kata Caca akhirnya mengaku.

Budi bahkan membacakan keterangan BAP Caca yang menyatakan bahwa Caca menghubungi Aa Umbara, yang kemudian dijawab Aa untuk menyerahkan uang itu ke supirnya di sebuah hotel di Pasteur.

"Iya betul (keterangannya)," ujarnya.

Sidang sempat diskors beberapa waktu hingga usai shalat Magrib kemudian kembali dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim Fuad Muhammad bahkan sempat membacakan BAP Caca, namun semua pernyataan Caca yang menyebutkan bahwa Caca menyerahkan sejumlah uang kepada Aa Umbara melalui ajudannya, semuanya dibantah oleh Aa Umbara.

Hakim meminta JPU KPK untuk menghadirkan Aep, supir dari Aa Umbara, dalam persidangan ini sebagai saksi.

"Kalau perlu saudara Aep dijadikan saksi, ditemukan sama saudara Caca dalam persidangan ini," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/16/00222711/jadi-saksi-kasus-dugaan-gratifikasi-bupati-bandung-barat-terpilih-bantah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke