Seorang pembeli bayi kembali ditangkap setelah terbukti menukar uang Rp 3,8 juta dengan bayi yang saat itu baru berusia 3 hari.
Polisi mengamankan pembeli bayi berinisial MN warga Jalan Karah Kecamatan Jambangan Surabaya, Minggu kemarin.
"Bayinya juga kami amankan, sekarang dititipkan ke Pemkot Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, Senin (15/10/2018) sore.
Transaksi dilakukan di Semarang, Jawa Tengah pada 23 September 2018 lalu. Bayi yang dibeli adalah anak dari warga Tangerang, Jawa Barat yang kini sedang diburu polisi.
"Bayi dibeli dengan harga 3,8 juta. Saat transaksi, bayi masih berusia 3 hari," tambahnya.
Sama seperti kasus penjualan bayi sebelumnya, pembeli bayi diarahkan oleh Alton Phinandhita Prianto, admin akun instagram @konsultasihatiprivat yang saat ini ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus perdagangan orang.
Alton mengarahkan transaksi bayi tersebut setelah mendapatkan informasi dari seorang perantara yang tinggal di Bandung. Perantara dimaksud saat ini juga sedang diburu polisi.
Alton sendiri diamankan pekan lalu bersama perantara, penjual dan pembeli bayi berusia 11 bulan. Praktik jual beli bayi ilegal dibongkar setelah polisi mencurigai akun instagram yang dioperatori Alton.
Akun tersebut membuka layanan konsultasi keluarga. Namun dalam praktiknya juga melayani jual beli bayi.
https://regional.kompas.com/read/2018/10/15/22474831/dijual-via-instagram-bayi-berusia-3-hari-laku-rp-38-juta