Salin Artikel

Dugaan Suap Bupati Malang, KPK Periksa Pemilik Perusahaan Pemenang Tender DAK 2011

Salah satu saksi yang diperiksa adalah dari pihak swasta Moh Zaini Ilyas.

Zaini diperiksa dalam posisinya sebagai pemilik perusahaan CV Sawunggaling. Perusahaan tersebut merupakan salah satu pemenang tender proyek peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 yang berujung pada kasus dugaan suap Bupati Malang Rendra Kresna.

Pada kesempatan itu, Zaini mengaku ditanya tentang proses perusahaannya memenangkan lelang hingga pada pencairan anggaran.

"Pertanyaannya banyak. Diceritain asal usulnya mulai proses penandatanganan, proses pencairan, bukti pencairan. Bukti pencairan sudah saya transfer ke Ali Murtopo semunya," katanya.

Meski merupakan pemilik perusahaan, Zaini mengaku tidak mengetahui pelaksanaan proyek tersebut. Sebab pada waktu itu, perusahaan miliknya dikuasakan kepada Ali Murtopo sebagai direktur.

"Waktu itu perusahaan saya boleh dikatakan dipakai oleh Ali Murtopo. Saya persilakan sebagai kuasa direktur. Itu ada notarisnya," ungkapnya.

Dengan begitu, pencairan anggaran proyek tersebut masuk ke rekening perusahaan. Setelah itu, Zaini mengaku bahwa seluruh uang senilai Rp 8,8 miliar yang masuk ke rekening perusahaannya langsung ditransfer ke rekening Ali Murtopo.

"Mau tidak mau (uang) tetap masuk ke rekening perusahaan saya. Setelah masuk rekening perusahaan saya, cair, saya transfer ke Ali Murtopo," katanya.

Waktu itu, pencairan anggaran DAK tersebut terjadi pada akhir tahun 2011 dengan empat kali transfer. Transfer pertama senilai Rp 3 miliar, kedua Rp 3 miliar, ketiga Rp 1,8 miliar dan transfer keempat Rp 650 juta.

Zaini mengaku semua uang yang masuk ke rekening perusahaannya itu ditransfer langsung ke rekening Ali Murtopo.

Zaini mengaku tidak mengetahui bahwa sebagian uang tersebut dijadikan sebagai suap.

Sementara itu, Ali Murtopo dan Bupati Malang Rendra Kresna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ali Murtopo diduga sebagai pemberi suap senilai Rp 3,45 miliar kepada Rendra.

Suap tersebut terkait dengan proyek peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/13/17250161/dugaan-suap-bupati-malang-kpk-periksa-pemilik-perusahaan-pemenang-tender-dak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke