Salin Artikel

Berduaan dalam Kamar dengan Istri Orang, Anggota Polda NTT Dibekuk

Kabid Propam Polda NTT Kombes I Gede Mega Suparwitha mengatakan, FA ditangkap karena kedapatan berduaan dengan seorang wanita yang telah bersuami di salah satu kos-kosan di wilayah Kalurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kamis (11/10/2018) pukul 23.30 Wita.

"Bripka FA ini kita amankan bersama seorang wanita yang telah bersuami berinisial MS," ucap Mega kepada Kompas.com, Jumat (12/10/2018) malam.

Menurut Mega, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada anggota yang melanggar aturan dan mencoreng nama institusi.

Mega mengatakan, Propam telah menerima pengaduan dan laporan dari suami MS.

"Kami telah menerima laporan pengaduan terhadap Bripka FA, sehingga kami telah mengamankannya untuk selanjutnya menjalani proses sidang kode etik," ungkap Mega.

Dalam penggerebekan itu, suami MS bersama keluarganya ikut ke lokasi kos-kosan itu. Bahkan Bripka FA yang telah ketakutan pun sempat bersembunyi di dalam kamar mandi.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan di dalam kamar kos itu, berupa pakaian dalam milik MS yang tercecer di lantai.

Kemudian keduanya langsung diamankan ke Mapolda NTT untuk proses penanganan lanjutan.

Suami MS, yang enggan menyebutkan namanya hanya mengungkap untuk menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada polisi.

“Saya sudah buat laporan resmi di Polda NTT. Saya serahkan sepenuhnya ke penyidik, untuk proses hukum," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/12/18495881/berduaan-dalam-kamar-dengan-istri-orang-anggota-polda-ntt-dibekuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke