Salin Artikel

Dua Tahun Buron, Pria yang Bunuh dan Begal Selingkuhan Pacarnya Ditangkap

PALEMBANG, KOMPAS.com - Setelah dua tahun buron, Wahyu (23), pelaku begal hingga menewaskan korbannya, ditangkap oleh jajaran Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Saat ditangkap, Wahyu ditembak di bagian kaki lantaran mencoba melarikan diri ketika ditangkap di kawasan Lemabang, Jalan RE Martadinata di Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumatera Selatan.

Wahyu mengaku, selama ini dia bersembunyi di Lampung setelah menganiaya Edo hingga tewas di kawasan Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Kamis 30 Juni 2016 bersama rekannya, OG. Mereka lalu merampas motor korban.

“Motor dan handphone-nya kami ambil. Setelah itu lari ke Lampung. Saya kira polisi sudah lupa kasus itu, makanya kembali ke Palembang,” kata Wahyu di Polda Sumsel, Rabu (11/10/2018).

Wahyu menuturkan, dia mengenal Edo lantaran berselingkuh dengan pacarnya. Motif cemburu membuatnya menjadi naik pitam dan menemui korban di lokasi kejadian.

“Pacar saya diambil dia, jadi saya datangi. Motornya kami ambil untuk kabur,” ujarnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, sebelumnnya mereka mendapatkan informasi bahwa Wahyu sedang berada di Kabupaten Ogan Ilir. Namun, ketika datang ke sana, tersangka ternyata telah lebih dulu kabur ke Palembang.

Dari kasus ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap OG yang merupakan rekan Wahyu ketika beraksi.

"Dari pemeriksaan petugas, tersangka memiliki rencana untuk membunuh. Jadi selain dijerat dengan pasal 365 KUHP, tersangka juga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Yoga.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/11/20165061/dua-tahun-buron-pria-yang-bunuh-dan-begal-selingkuhan-pacarnya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke