Salin Artikel

Buron 2 Tahun karena Perampokan, Karim Tertangkap Saat Mencuri Jengkol

Pria yang terlibat dalam aksi perampokan dan pembunuhan itu tertangkap mencuri jengkol milik warga.

Karim sebelumnya diamankan warga karena mencuri jengkol di Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dan diserahkan ke polsek setempat.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya terungkap bahwa Karim terlibat aksi perampokan serta pembunuhan terhadap Sri Ekawati (31).

Sri ditemukan tewas di kawasan Jakabaring, Palembang pada 17 Oktober 2016.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, Karim melarikan diri usai melakukan aksinya.

Selama menjadi buronan, tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal sehingga sulit ditangkap.

"Tersangka pernah berada di Lampung dan pindah ke daerah lain lagi. Setelah di Pangkalan Lampam, tersangka diserahkan warga karena mencuri jengkol di kebun warga. Di sana baru terungkap jika dia DPO kami," kata Yon, Minggu (7/10/2018).

Ia mengatakan, Sri, korban tewas merupakan penumpang angkot tersangka.

Saat angkotnya sepi penumpang dan hanya ditumpangi korban, tersangka melakukan perampokan. 

Atas perbuatannya, Karim dikenakan Pasal 365 KUHP Ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/07/18431071/buron-2-tahun-karena-perampokan-karim-tertangkap-saat-mencuri-jengkol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke