Salin Artikel

Sidang Candaan Bom, Jaksa Tuntut Frantinus Nirigi 8 Bulan Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan Erik Cahyo dalam sidang yang dihadiri majelis hakim, terdakwa, dan kuasa hukum terdakwa.

Dalam tuntutannya, Erik menyebutkan, dakwaan bersifat subsidair, yaitu menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 437 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam dakwaan subsidiair, terdakwa juga memenuhi unsur-unsur setiap orang dan menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

"Unsur setiap orang mengandung arti bahwa pelaku tindak pidana adalah berupa orang yang dapat dituntut sebagai subyek hukum atas tindak pidana yang didakwakan, yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar," ujar Erik.

Kemudian, unsur menyampaikan lnformasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Berdasarkan keterangan para saksi, ahli, dan petunjuk diperoleh fakta, dalam pesawat Lion Air JT-687, terdakwa FN meletakan tas di kabin bagian atas bagasi nomor 3 dan 4 DEF dengan mengatakan "awas di dalam tas ada bom" kepada saksi Cindy Veronika Muaya yang merupakan pramugari.

"Dengan demikian unsur menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan telah terpenuhi," jelasnya.

"Oleh karena dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka kami jaksa penunut umum dalam perkara ini berkeyakinan bahwa terdakwa FN terbukti sah dan meyakinkan bersalah," tambahnya.

Erik meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam dakwaan subsidair.

"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.

Ditemui seusai sidang, Erik mengatakan, pertimbangan JPU mengajukan delapan bulan penjara berdasarkan perbuatan dan keterangan saksi, serta alat bukti dan petunjuk yang diperoleh.

"Itulah yang membuat dia (FN) dituntut selama 8 bulan," ujar Erik singkat.

Sementara itu, kuasa hukum FN, Andel mengatakan atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa tersebut, pihaknya akan menjawab dalam pledoi dalam persidangan selanjutnya.

"Yang jelas kami akan menyampaikan pledoi menanggapi apa yang sudah disampaikan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tadi," ujar Andel.

"Nah, dasar apa yang dianggap jaksa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana," tambahnya.

Pihak yang diberi kuasa oleh keluarga untuk mendampingi FN, Bruder Stephanus Paiman dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak dan JPIC Kapusin mengungkapkan, tuntutan jaksa lemah karena tidak didukung alat bukti yang kuat sesuai KUHAP.

"Ketika saksi ahli hukum pidana dihadirkan, sangat jelas dan terang benderang bahwa sesuai KUHAP dasar penangkapan dan penahanan tidak kuat karena dua alat bukti tidak terpenuhi. Maka tidak heran jika dalam tuntutan jaksa sangat lemah," ungkap Biarawan Kapusin ini.

"Kita hanya ingin tau bagaimana majelis hakim memutus perkara ini, apakah memenuhi rasa keadilan atau tidak. Kita liat pledoi dan hasil putusan nanti," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/04/23290061/sidang-candaan-bom-jaksa-tuntut-frantinus-nirigi-8-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke