Salin Artikel

Eko Akhirnya Miliki Akses Jalan ke Rumahnya (2)

BANDUNG, KOMPAS.com-Eko Purnomo akhirnya memiliki akses jalan ke rumahnya.

Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Ujung Berung Banju Sagara mengatakan, solusi dari mediasi ini sudah disepakati oleh berbagai pihak termasuk Eko.

Menurutnya, hal ini merupakan upaya pemerintah kota Bandung memfasilitasi solusi akses jalan yang dituntut Eko.

"Eko juga menerima jalan itu. Itu kan solusi. karena Eko pada awalnya menuntut akses jalan, ya kami carikan. Pemerintah berupaya memfasilitasi dari 2016 sampai sekarang, sampai akhirnya terealisasi," tuturnya.

Wakil keluarga almarhumah Imas, Hermana menjelaskan, awalnya pihaknya tidak mengetahui adanya kasus yang dialami rumah Eko ini. Akhirnya pihak keluarga mengetahui bahwa rumah Eko ini berada tepat di belakang rumahnya. 

"Kami hanya memantau dan ikut prihatin saja. Nah, tadi malam keluarga ibu Imas didatangi aparat untuk membicarakan masalah ini. Kami sambut gembira. Prinsipnya keluarga ibu Imas itu ingin menolong. Kami tadi mediasi memberikan kesanggupan kami untuk memberikan akses jalan, selama kalau ada kerusakan bangunan diperbaiki kembali. Yang penting, prinsipnya mas Eko dapat akses jalan," jelas Herman

Dia juga mempersilakan pihak kecamatan yang memediasi pelaksanaannya.

"Termasuk nanti kalau misalnya sertifikat harus di split, mangga itu pihak kecamatan yang urus," imbuhnya.

Eko Purnomo, pemilik rumah yang terhimpit bangunan tetangganya mengucapkan terima kasih terhadap tetangga yang sudah memberikan akses jalan masuk ke rumahnya tersebut.

Namun, ia mengaku belum puas dengan kesepakatan tersebut, pasalnya hak jalan yang tertera pada denah sertifikat miliknya tersebut belum sepenuhnya didapatkannya. 

"Mediasi ini terimakasih sudah ada solusinya tapi kami tetap akan terus berjuang. Intinya hak saya belum kembali seratus persen karena tidak sesuai dengan sertifikat. Ke depan kami akan sharing dengan adik akan mengadu ke siapa. Intinya hukum ini belum benar dan belum tegak dan adil. Bagi saya hak saya belum kembali," tuturnya.

Ke depan setelah akses jalan didapatkannya, Eko berencana menjual rumah miliknya tersebut. Namun, hal itu akan dilakukannya usai mendapatkan hak jalan yang ada pada denah sertifikat yang dimilikinya. Sehingga, pemilik rumah Eko nanti tidak mengalami perkara yang serupa dialaminya.

"Akan saya jual tetap, setelah hak saya didapatkan," katanya.


Koordinator Dinas Tata ruang Wilayah Ujung Berung Enay Darso mengatakan, meski mediasi ini cukup alot namun akhirnya menghasilkan solusi. Pihaknya mengapresiasi keluarga almarhumah Imas yang 'legowo' memberikan sebagian lahannya untuk akses jalan masuk ke rumah Eko.

Meski sudah disepakati, Enay menilai ada ketidakpuasan dari pihak Eko.

Dia pun mempersilahkan apabila Eko berencana menempuh upaya hukum untuk tetap memperjuangkan hak akses jalan yang sesuai dengan denah dalam sertifikat yang dimilikinya. 

"Itu hak preogatif warga negara untuk menempuh upaya hukum. Karena mungkin dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga sudah komitmen bahwa dari sertifikat itu ada akses jalan yang sudah tertutup," katanya.

Sementara, mengenai kemungkinan denah jalan berubah dalam sertifikat, baru bisa dilakukan setelah akses jalan terbuka.

"Nah itu nanti tahapan kedua, setelah akses jalan terbuka. itu hak prerogatif pak Eko untuk legalitas di sertifikat tersebut, karena harus ada perembukan dengan RT RW dan tokoh masyarakat setempat, dan lainnya. Itu panjang sekali, itu upaya pak Eko untuk melaksanakan upaya hukum," jelasnya.

Setelah upaya hukum dilakukan, nantinya pihak BPN akan turun ke lapangan untuk menyesuaikan jalan dengan sertifikat yang sudah tertera dengan akses yang ada.

Enay mengimbau kepada warga agar mengajukan izin  terlebih dahulu ke Dinas Tata Ruang sebelum membangun rumahnya.

Hal tersebut dilakukan agar pemerintah setempat dapat menyesuaikan penataan rumah tersebut yang nantinya akan dipadukan dengan hasil pengecekan yang dilakukan BPN.

Dengan begitu, kasus rumah yang terhimpit tembok tetangga ini tidak akan kembali terjadi.

"Bilamana warga yang membangun harus diajukan dulu ijin mendirikan bangunannya, sehingga disana terlihat gangnya berapa lebar, panjangnya, bagaimana situasi dan kondisinya, sehingga tertata benar. Ada KLB (kelebihan lantai bangunan), KDB (koefisien dasar bangunan) lalu berapa luas tanah sebenarnya nanti dipadukan dengan pihak BPN," jelasnya. 

Berdasarkan aturan, lanjutnya, ketika seseorang membangun rumah ada ketentuan khusus yaitu adanya gang selebar 1,20 meter.

"Karena sekarang wacana di gang itu sulit untuk membawa jenazah, terutama di gang-gang yang pemukiman padat penduduk ruang wilayahnya memang kecil sekali. Kalau dalam aturan itu 1,5 meter, tapi di perkampungan saya kira 1,20 meter juga sudah cukup," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/19/20150891/eko-akhirnya-miliki-akses-jalan-ke-rumahnya-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke