Salin Artikel

Saksi Meringankan Tak Dihadirkan, Sidang Kasus Candaan Bom Dianggap Berat Sebelah

Hingga saat ini, persidangan yang diselenggarakan di PN Mempawah, Kalimantan Barat, ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang dilaksanakan pada Senin (17/9/2018).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan menghadirkan dua saksi termasuk saksi tambahan.

Namun, kedua saksi yang semula dijadwalkan untuk memberi kesaksian tersebut tidak hadir. Kesaksian pun hanya dibacakan oleh jaksa.

Kuasa Hukum Frantinus, Andel mengatakan saksi-saksi yang seharusnya bisa meringankan terdakwa justru tidak dihadirkan oleh Jaksa. Salah satunya adalah Linda.

Padahal, saksi tersebut salah satunya adalah penumpang yang duduk di sebelah Frantinus saat peristiwa tersebut terjadi.

"Saksi yang meringankan terdakwa, salah satunya adalah Linda, itu orang yang duduk disamping terdakwa," ujar Andel saat ditemui usai sidang, Senin (17/9/2018).

"Dia (saksi Linda) mengatakan hanya mendengarkan 'awas bu', enggak ada dia mendengar kata 'awas bom'. Itu yang kita minta, saksi yang mendengar fakta yang sebenarnya," tegas Andel.

Andel menambahkan, dalam keterangan yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi tersebut jelas menyebutkan bahwa terdakwa hanya menyebutkan 'awas bu, ada tiga laptop' yang didengar oleh saksi bernama Linda tersebut.

Dalam persidangan, saksi tambahan yang dihadirkan pihak Jaksa yaitu penyidik, hanya mendengarkan keterangan dari saksi saat diwawancara dan bukan mendengar langsung saat peristiwa tersebut terjadi.

"Kok seorang penyidik kita tanya siapa yang menangkap dan menahan terdakwa saat itu, dia jawab tidak tahu, padahal sudah jelas dia ditangkap dan ditahan di Polresta Pontianak," ungkap Andel.

Ketika pihak kuasa hukum mengajukan untuk menghadirkan saksi Linda yang merupakan saksi dari JPU, hakim ketua sempat menanyakan kepada kuasa hukum apakah punya biaya untuk menghadirkan saksi.

Andel kemudian menyebutkan sejumlah nama saksi itu merupakan penumpang yang pada saat kejadian berada di dekat terdakwa.

Namun, sekali lagi, saksi-saksi yang meringankan tersebut malah tidak dihadirkan. Jaksa terkesan hanya menghadirkan saksi yang tidak sesuai dengan kompetensinya dalam memberikan kesaksian.

Andel kemudian mempertanyakan, apakah sudah ada panggilan yang patut menurut hukum terkait pemanggilan saksi ini. Kemudian, apakah sudah ada pemanggilan paksa apabila panggilan patut tersebut tidak dipenuhi.

Jaksa Penuntut Umum, Rezkinil Jusar mengatakan, kesaksian dari para saksi ini bisa dibacakan, sepanjang masih memenuhi dua aspek, di antaranya memenuhi tiga panggilan atau sudah ada berita acara sumpah apabila saksi tidak hadir.

"Bukan artinya tidak mau dihadirkan. Karena dalam KUHAP, adanya berita acara saksi di dalam penyidikan itu sama kuatnya dengan berita acara sumpah di persidangan," ujar Rezkinil.

Rezkinil menambahkan, keterangan yang terdapat dalam BAP tersebut sama dan sah ketika dibacakan dalam persidangan apabila saksi tidak dapat hadir.

Terkait dengan pemanggilan paksa yang diungkapkan oleh penasihat hukum, apabila jaksa sudah melakukan panggilan yang patut sebanyak tiga kali, namun tidak hadir, maka bisa dipanggil paksa. Itupun, menurut Rezkinil, seandainya keterangan saksi juga dibutuhkan.

Saksi Linda tidak dihadirkan, sebut Rezkinil, karena sesuai dengan keterangan dalam BAP, menurutnya yang dibacakan pun akan sama. Pihaknya mengaku seobyektif mungkin dalam menangani perkara ini.

Berat sebelah

Sementara itu, pihak yang diberi kuasa oleh pihak keluarga untuk mendampingi Frantinus, Bruder Stephanus Paiman dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) dan JPIC Kapusin menilai, proses persidangan yang saat ini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut terkesan berat sebelah.

"Pada prinsipnya kita tidak ingin ada pihak yang 'masuk angin', karena dalam dua sidang terakhir ini ada yang janggal," ungkap Stephanus.

Dalam sidang sebelumnya yang diselenggarakan pada Kamis (13/9/2018), Jaksa menghadirkan saksi, yaitu pilot yang berkebangsaan Rusia. Pada saat dilakukan BAP, pilot tersebut didampingi oleh penerjemah yang bersertifikat.

Namun, pada saat memberikan kesaksian, pilot tersebut didampingi oleh penerjemah yang tidak bersertifikat dan berasal dari orang Lion Air sendiri dan itu sudah melanggar aturan.

Parahnya lagi, sebut Stephanus, penerjemah itu menambah dan mengurangi terjemahan, sehingga banyak yang terkesan mengada-ada.

"Karena kita juga bawa orang yang fasih bahasa Inggris, sehingga tahu apa yang disampaikan oleh penerjemah dari Lion Air itu," ucapnya.

Kemudian, pada saat kuasa hukum ingin menghadirkan saksi ahli, dimentahkan oleh hakim dengan alasan saksi dari jaksa penuntut umum sudah banyak dan waktu penahanan sudah terlalu lama.

"Ketua Majelis Hakim mengatakan agar kuasa hukum lebih baik mempersiapkan banding atau kasasi, padahal tahapan sidang lainnya seperti pledoi, replik, duplik serta putusan belum ada," ungkap Biarawan Kapusin ini.

"Artinya pernyataan ketua majelis ini kita sudah tahu bahwa Frans kalah dan siap-siap dihukum penjara," tambahnya.

Stephanus menambahkan, yang mengejutkan adalah pada saat kuasa hukum mengajukan agar menghadirkan saksi yang meringankan yang ada didalam BAP, majelis hakim menanyakan apakah kuasa hukum punya duit atau tidak.

"Ada hal yang ditabrak ketua Majelis Hakim, beliau bertanya kepada pengacara terdakwa, saudara punya duit gak. Pertanyaan ini karena pengacara terdakwa minta agar saksi yang di-BAP harus dihadirkan," papar Stepanus.

"Terutama saksi yang meringankan terdakwa. Saksi yg di BAP tersebut, wajib dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Tetapi faktanya, saksi yang akan meringankan terdakwa tidak dihadirkan, tetapi saksi yang hanya 'katanya' dihadirkan jaksa dalam persidangan," pungkas Stephanus.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis (20/9/2018) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/18/10043571/saksi-meringankan-tak-dihadirkan-sidang-kasus-candaan-bom-dianggap-berat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke