Salin Artikel

Curi Ikan di Perairan Indonesia, 2 Kapal Berbendera Vietnam Diamankan

BATAM, KOMPAS.com - Kapal Polisi (KP) Baladewa-8002 kembali berhasil mengamankan dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan pencurian ikan di perairan Utara Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

Kedua KIA diamankan sekitar pukul 3.00 WIB, Rabu (12/9/2018). Identitasnya yakni BT92684TS dengan nakhoda bernama Pham Van Dinh Ann dan anak buah kapal (ABK) 10 orang serta BT93528TS dengan nakhoda Nguyen Van Gian dan ABK berjumlah dua orang.

Direktur Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta  mengatakan, penangkapan ini merupakan penangkapan kesekian kalinya.

"Sudah sering kami lakukan penangkapan, bahkan pelaku terkesan menantang. Meski berulang kali kami lakukan penenggelaman, namun aksi pencurian ikan ini terus saja terjadi di perairan Indonesia, khususnya Kepri," kata Benyamin yang ditemui di dermaga Pelabuhan Batu Ampar.

Saat diamankan, kedua nakhoda tersebut sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen kapal. Bahkan, dari kedua kapal juga terdapat 1 ton ikan campuran yang diduga dari hasil tangkapan mereka.

"Kedua kapal ini saling berhubungan, satu kapal memang untuk melakukan pencurian ikan dan kapal satunya bertugas untuk mengawal dan menjaga kapal yang lainnya saat melakukan pencurian ikan," jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus seolah-olah mereka nelayan Indonesia. Sebab, mereka sama sekali tidak memasang bendera mana pun.

Saat kapal tersebut berhadapan dengan petugas, mereka terlihat cuek dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

"Namun, petugas patroli laut kan paham, karena nelayan Indonesia tidak ada yang menggunakan kapal ikan seperti kapal ikan asing berbendera Vietnam ini," terangnya.

Selain 1 ton ikan campuran, petugas juga berhasil menyita kapal beserta alat tangkap, 4 unit GPS, 6 unit radio, dan 2 buah pukat harimau.

Benyamin menambahkan, kedua nakhoda dan 12 ABK dijerat pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 UU No.31 2004 tentang Perikanan Sub pasal 93 ayat 2 UU No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Mereka dijerat dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp1,5 milliar.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/17/16355821/curi-ikan-di-perairan-indonesia-2-kapal-berbendera-vietnam-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke