Pria bernama Samsul Arifin yang masih berstatus narapidana ini ditangkap setelah melakukan transaksi di depan Lapas Kerobokan.
Bersama Samsul juga ditangkap seorang temannya Moch Rizal. Dari kedua tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi seberat 103,10 gram atau 99,10 gram netto.
Kemudian 1 paket ganja atau seberat 72,80 gram netto, serta sabu 471,53 gram netto.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba.
Petugas kemudian memantau dan memergoki oknum yang melempar barang ke dalam mobil hitam. Polisi kemudian melakukan pembuntutan dan berhasil menangkap tersangka MR.
"Setelah digeledah, di dalam paket berisi 1 paket ganja, dan dalam mobil ditemukan 200 butir ekstasi," tutur Widjaja, Senin (17/9/2018).
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP lain dan meringkus Samsul.
"BB sebagian kecil untuk dikonsumsi dan yang lainnya ditempel dengan imbalan sekali tempel Rp 50.000," kata Widjaja.
Selanjutnya, polisi membawa tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Direktorat Narkoba Polda Bali untuk proses sidik lebih lanjut.
https://regional.kompas.com/read/2018/09/17/13031371/seorang-napi-di-bali-ditangkap-usai-transaksi-narkoba-depan-lapas