Salin Artikel

Fakta di Balik Perubahan Nama Bandara Silangit, SK Menhub hingga Bupati yang Bingung

KOMPAS.com - Bandar Udara Internasional Silangit di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, kini memiliki nama baru. Namanya Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII.

Perubahan nama tersebut satu tahun setelah Presiden Joko Widodo meresmikan terminal Bandar Udara Internasional Silangit. Bagaimana perubahan dan dinamika yang menyertainya?

Berikut ini sejumlah fakta yang terangkum dalam berita-berita Kompas.com:

 

Perubahan nama Bandar Udara Internasional Silangit menjadi Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII sesuai dengan salinan Surat Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KP 1404 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandar Udara Internasional Silangit menjadi Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII pada tanggal 3 September 2018.

Salinan SK Menteri Perhubungan tersebut ditujukan kepada Sesditjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Wahju Adjih tertanggal 4 September 2018.

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan membenarkan perubahan nama tersebut. Namun dirinya sempat bingung, karena keputusannya terkesan tiba-tiba.

Selain itu, Nikson mengaku tidak pernah diajak untuk berembug terkait perubahan nama Bandara Silangit tersebut.

Dia heran karena keputusan itu terkesan mencederai keputusan bersama anggota DPRD dan masyarakat sekitar bandara.

"(Nama) Bandara Silangit sudah ditandatangani Pak Presiden Joko Widodo," kata Nikson, Sabtu (8/9/2018).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meresmikan Bandar Udara Internasional ini pada 24 November 2017 lalu. Bandara ini menjadi pintu gerbang pariwisata menuju kawasan Danau Toba.

Bandara Silangit sebenarnya sudah berstatus sebagai bandara internasional pada 28 Oktober 2017. Hal itu ditandai dengan penerbangan perdana Garuda Indonesia dari Bandara Changi Singapura ke Silangit.

Bandara ini berkapasitas 500.000 penumpang dan dilengkapi dengan fasilitas Custom, Immigration and Quaratine (CIQ), runway dengan panjang 2.650 x 30 meter, dan PCN yang bisa mengakomodasi pesawat berbadan sempit Airbus A320 dan Boeing 737-800.

Bandara juga mengimplementasikan fitur "smart airport" dengan teknologi digital, antara lain, berupa wi-fi gratis, display jadwal bus dan penerbangan, e-payment, mesin tiket bus, e-kios, informasi turis, self check-in dan berbagai fitur digital.

Landas pacu di bandara ini sepanjang 2.650 meter. Terminalnya seluas 3.000 meter persegi. Presiden Jokowi meminta runway diperpanjang.

 

Sumber: KOMPAS.com/Tribunnews/ANTARA

https://regional.kompas.com/read/2018/09/15/21304871/fakta-di-balik-perubahan-nama-bandara-silangit-sk-menhub-hingga-bupati-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke